MAKASSAR – Komitmen TNI Angkatan Laut (AL) dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah perairan Indonesia kembali dibuktikan dengan aksi heroik dan tegas di lapangan.
Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung Minggu dini hari, Prajurit Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI berhasil membongkar praktik ilegal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan menyalahgunakan hak rakyat.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur patroli laut KAL Suluh Pari II.6-60 ini berhasil mengamankan dua kapal jenis SPOB (Self-Propelled Oil Barge) serta tujuh unit mobil tangki di dua lokasi berbeda, yakni Perairan Makassar dan kawasan Pergudangan Tamalanrea.
Total muatan solar yang diamankan mencapai lebih dari 100 ribu liter, sebuah angka fantastis yang jika dibiarkan akan menggerogoti subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil dan nelayan tradisional.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., dalam konferensi persnya mengungkapkan detail barang bukti yang berhasil diamankan.
“Tim kami mengamankan Kapal SPOB Sania dengan muatan solar mencapai 90 kiloliter (KL) dan Kapal SPOB Sukses Rahayu 999 dengan muatan 16 KL. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan tujuh unit mobil tangki dengan kapasitas bervariasi dari 5 KL hingga 24 KL yang sedang dalam proses melakukan pengisian BBM ke kapal-kapal tersebut,” ungkap Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz.
Aksi ilegal ini diduga kuat merupakan sindikat terorganisir yang mencoba mengelabui sistem pengawasan laut.
Namun, kewaspadaan tinggi prajurit TNI AL berhasil membaca gelagat mencurigakan di tengah laut yang kemudian berujung pada penggerebekan di darat.
Tiga Pelanggaran Fatal yang Menjerat Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, setidaknya ada tiga pelanggaran berat yang ditemukan petugas:
1. Pelanggaran Administrasi Pelayaran: Kapal-kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal ini menunjukkan kapal beroperasi secara liar tanpa pengawasan keselamatan.
2. Pelanggaran Ketenagakerjaan Pelayaran: Awak kapal diduga tidak memiliki sijil atau kompetensi yang sah, sebuah kondisi yang sangat membahayakan keselamatan pelayaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan laut.
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Ini adalah inti dari kejahatan ekonomi yang dilakukan. Diduga kuat, solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara ilegal, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TNI AL kini akan melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan ini.
“Kami akan usut tuntas asal muatan, siapa pemodalnya, ke mana tujuan pengiriman, serta kelengkapan dokumen niaganya. Tidak ada toleransi bagi perampok energi rakyat,” tegas Danlantamal VI.
Pesan Tegas: Laut Indonesia Bukan Tempat Ilegal
Keberhasilan ini bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan wujud nyata patriotisme prajurit TNI AL dalam menjaga amanah rakyat.
Penindakan ini sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.
“Dengan tegas kami nyatakan, kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi oknum yang mencoba bermain dengan sumber daya energi negara. Tindakan tegas ini adalah pesan nyata bahwa laut kita bukan tempat untuk aktivitas ilegal,” tegas Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz.
Kapal dan mobil tangki beserta seluruh muatannya kini telah diamankan di Markas Lantamal VI untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat karena tidak hanya melanggar hukum pelayaran, tetapi juga mencuri hak rakyat atas subsidi energi.
Aksi heroik ini menjadi bukti bahwa TNI AL terus berjuang dengan jujur dan patriotik untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
(Rk/pen)













