JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk industri media yang kian oligopolistik dan gempuran platform digital global, muncul sebuah gagasan strategis yang patut mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Dr. (cand) Septiawan, M.Si (Han) Kandidat Doktor Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus alumni Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan), melontarkan sebuah rancangan visioner: pembentukan Dewan Penyelarasan Lembaga Penyiaran.
Gagasan ini tidak sekadar wacana akademis belaka. Lebih dari itu, ia merupakan sebuah cetak biru strategis untuk mentransformasi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan LKBN Antara menjadi lokomotif utama percepatan pembangunan nasional.
Lantas, mengapa gagasan ini muncul sekarang, dan apa urgensinya bagi masa depan bangsa di tengah gempuran era disrupsi digital? Mari kita telaah lebih dalam.
Darurat Industri Media: Ketika Publik Hanya Jadi Konsumen Pasif
Lanskap media Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang kritis. Di satu sisi, industri media dan penyiaran tumbuh pesat, diikuti oleh kecanggihan teknologi dan peningkatan jumlah pengakses yang signifikan. Namun di sisi lain, pertumbuhan ini melahirkan konsekuensi struktural yang mengkhawatirkan.
Penelitian Septiawan akrab disapa Iwan ini diurai melalui Indonesia Defense Magazine, yang dilakukan mengungkapkan fakta mencengangkan: industri media di Indonesia telah bertransformasi menjadi entitas yang oligopolistik dan hegemonik.
Konglomerasi media menjadi ciri utama perkembangan industri ini. Konsentrasi kepemilikan di tangan segelintir orang yang sebagian besar juga berkiprah di dunia politik telah menciptakan situasi berbahaya bagi demokrasi dan keberagaman informasi.
Akibatnya, konten dari berbagai kanal media menjadi seragam. Keberagaman informasi, yang sejatinya menjadi nafas demokrasi, perlahan lenyap ditelan kepentingan bisnis dan politik segelintir kelompok.
Khalayak, yang seharusnya diposisikan sebagai warga negara dengan segala hak konstitusionalnya atas informasi, direduksi menjadi sekadar konsumen pasif tanpa daya.
Lebih dari itu, media konvensional saat ini juga harus berhadapan dengan “kekuatan baru” yang prinsip dan cara kerjanya berbanding terbalik: media sosial.
Jika media konvensional terikat pada kode etik jurnalistik dan proses verifikasi, media sosial justru membiarkan arus informasi mengalir tanpa filter, yang kerap memicu perpecahan, hoaks, dan polarisasi sosial.
“Media menjadi faktor penting bagi perubahan sosial, baik negatif maupun positif. Sayangnya, potensi positifnya tergerus oleh kepentingan bisnis dan politik segelintir kelompok. Ini ancaman serius bagi kohesi sosial kita,” ujar Dr. (cand) Iwan Septiawan saat memaparkan gagasannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menggali Amanat Konstitusi dan Momentum Revisi UU Penyiaran
Gagasan Iwan Septiawan tidak lahir dari ruang hampa. Ia berpijak pada landasan konstitusional yang kokoh, yakni Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak konstitusional ini, menurut Iwan, saat ini sedang terancam oleh praktik monopoli dan hegemoni konten yang dilakukan oleh segelintir pemilik modal.
Oleh karena itu, ia menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR dan Pemerintah.
Momen ini, kata dia, adalah momentum emas untuk membenahi tata kelola penyiaran nasional secara fundamental.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut, lanjut Iwan, harus menjadi perhatian serius pemerintahan hasil Pemilu 2024. Pasal 2 RUU Penyiaran, misalnya, memuat asas-asas penyelenggaraan penyiaran yang sangat progresif, seperti:
Persatuan dan kesatuan, Kepentingan umum, Moralitas dan etika, Netralitas, Keberagaman, Adaptasi teknologi, Serta Kolaboratif.
Sementara itu, Pasal 3 RUU Penyiaran merinci tujuan penyiaran yang sangat mulia, antara lain menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, membina karakter dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah monopoli kepemilikan, hingga meningkatkan daya saing lembaga penyiaran di era global.
“Rumusan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa penyiaran adalah kegiatan kebangsaan yang dilindungi UU. Bukan sekadar industri hiburan. Ia punya asas dan tujuan mulia yang harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” tegas Iwan.
Lembaga Penyiaran Publik: Aset Terpendam yang Perlu Diselaraskan
Dalam rancangan strategisnya, Septiawan mengajak kita untuk menengok kembali sejarah panjang lembaga penyiaran publik di dunia. Ia mengulas konsep Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau public service broadcasting yang telah berkembang di Inggris dan Amerika sejak dekade 1920-an. LPP, menurutnya, adalah bentuk asli dari lembaga penyiaran, sebelum kemudian bertransformasi menjadi entitas komersial.
British Broadcasting Corporation (BBC) di Inggris dan National Public Radio (NPR) di Amerika adalah contoh nyata bagaimana LPP menjadi pilar demokrasi.
Mereka hadir bukan untuk mengejar rating atau iklan semata, melainkan untuk melayani kepentingan publik, memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui informasi yang mendidik, dan menjadi cermin identitas nasional.
Terdapat tiga ciri penting LPP yang harus dipahami:
Pertama, geographic universality stasiun siarannya harus menjangkau secara teknis dan konten ke seluruh wilayah negara tanpa kecuali, melayani semua kepentingan, termasuk kelompok-kelompok minoritas.
Kedua, LPP membangun budaya kompetisi berbasis program berkualitas, mengabaikan rating kuantitas semata. Kualitas program lebih penting karena berkorelasi dengan kebutuhan khalayak, bukan sekadar minat sesaat.
Ketiga, independen dari campur tangan pemerintah yang sedang berkuasa maupun dari kepentingan bisnis. Program siaran harus mencerminkan kesetaraan, tanpa tekanan komersial atau kontrol rezim politik tertentu.
Indonesia, kata Septiawan, sebenarnya telah memiliki aset serupa yang tak ternilai harganya: Televisi Republik Indonesia (TVRI) , Radio Republik Indonesia (RRI) , dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Ketiganya memiliki sejarah panjang, jejak pengabdian yang tak terbantahkan, serta modal besar yang sayangnya belum dimanfaatkan secara optimal.
TVRI, yang berdiri pada 24 Agustus 1962, adalah stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI. Perjalanan status hukumnya dari Yayasan, UPT, Perjan, Persero, hingga akhirnya ditetapkan sebagai LPP melalui PP No. 13 Tahun 2005, menunjukkan komitmen negara untuk memiliki televisi publik yang independen, netral, dan melayani masyarakat.
RRI, yang lahir pada 11 September 1945 hanya sebulan setelah Proklamasi Kemerdekaan—adalah radio perjuangan yang setia mengudara dengan prinsip legendaris “Sekali Di Udara Tetap Di Udara”. Dengan kekuatan 62 stasiun penyiaran, 11 perwakilan di luar negeri, serta jaringan yang menjangkau seluruh pelosok negeri, RRI adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
LKBN Antara, yang didirikan pada 13 Desember 1937 oleh para pemuda pejuang seperti Adam Malik, Soemanang, A.M. Sipahoetar, dan Pandoe Kartawagoena, adalah saksi sejarah yang berhasil menyiarkan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI ke seluruh dunia.
Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Antara memiliki otoritas dan kredibilitas sebagai kantor berita nasional.
“TVRI, RRI, dan Antara adalah aset strategis bangsa. Mereka adalah modal sosial dan modal pembangunan yang luar biasa. Tapi selama ini mereka seperti ‘raksasa yang tertidur’, berjalan sendiri-sendiri, bahkan kalah pamor oleh lembaga penyiaran swasta dan platform digital asing. Ini ironi yang harus segera diakhiri,” tegas Iwan.
Dewan Penyelarasan: Sinergi Tiga Institusi, Satu Tujuan Besar
Di sinilah letak urgensi pembentukan Dewan Penyelarasan Lembaga Penyiaran. Iwan Septiawan merancang lembaga ini sebagai wadah untuk menyinergikan TVRI, RRI, dan Antara.
Tujuannya bukan untuk mengendalikan atau membungkam independensi redaksional, melainkan untuk menyelaraskan program dan konten siaran agar memiliki satu visi besar: percepatan capaian pembangunan nasional.
Dengan sinergi yang kuat, ketiga lembaga ini dapat berperan strategis dalam berbagai aspek pembangunan:
Pertama, memproduksi konten berkualitas yang mendidik, mencerdaskan, dan memperkuat persatuan, sesuai amanat Pasal 3 RUU Penyiaran. Bayangkan jika TVRI, RRI, dan Antara bersatu padu memproduksi dokumenter sejarah, program edukasi, dan tayangan budaya yang memperkuat jati diri bangsa.
Kedua, menjadi corong program-program prioritas pemerintah, seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, transisi energi, dan penguatan nilai-nilai Pancasila. Dengan jangkauan luas yang dimiliki, ketiga lembaga ini dapat menjadi katalisator efektif bagi sosialisasi kebijakan publik.
Ketiga, melawan hegemoni konten asing dengan menyajikan tayangan yang mencerminkan jati diri dan kearifan lokal bangsa. Di tengah gempuran konten Netflix, YouTube, dan TikTok, kehadiran konten lokal berkualitas menjadi benteng pertahanan budaya yang efektif.
Keempat, meningkatkan daya saing bangsa di era penyiaran global, sebagaimana diamanatkan dalam RUU Penyiaran. Dengan sinergi, TVRI, RRI, dan Antara dapat mengembangkan kapasitas produksi, meningkatkan profesionalisme SDM, dan berkompetisi di kancah internasional.
Sebagai alumni Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan kini Kandidat Doktor Ketahanan Nasional di Universitas Gadjah Mada, Iwan Septiawan melihat persoalan media dan penyiaran tidak bisa dilepaskan dari isu ketahanan nasional.
Di era digital seperti sekarang, informasi telah menjadi domain baru pertahanan negara yang sama strategisnya dengan pertahanan militer.
“Jika publik kita, terutama generasi muda, setiap hari disuguhi konten yang tidak mendidik, mengumbar sensasi, bahkan memecah belah, maka itu adalah ancaman serius bagi keutuhan bangsa. Ini sama bahayanya dengan ancaman militer, hanya saja lebih halus dan tidak terlihat,” ujar Iwan dengan nada tegas.
Ia mencontohkan bagaimana negara-negara maju seperti Inggris dengan BBC, Jepang dengan NHK, atau Jerman dengan Deutsche Welle, secara konsisten memperkuat public broadcasting mereka untuk melindungi identitas nasional dari arus globalisasi yang homogen. Indonesia, kata Iwan, harus melakukan hal serupa.
Dewan Penyelarasan Lembaga Penyiaran adalah jawaban konkret untuk membangun benteng informasi kebangsaan. Dengan sinergi yang solid, TVRI, RRI, dan Antara dapat menjadi garda terdepan dalam:
1. Membangun literasi media di tengah masyarakat
2. Menangkal hoaks dan disinformasi yang merusak
3. Memperkuat wawasan kebangsaan generasi muda
4. Mempromosikan budaya dan kearifan lokal di kancah global
“Jangan biarkan anak-anak bangsa menjadi asing di negerinya sendiri karena setiap hari menonton konten yang tidak mencerminkan nilai-nilai Indonesia. TVRI, RRI, dan Antara harus dihidupkan kembali sebagai ‘perisai budaya’ kita,” tegas Iwan.
Masa Depan Penyiaran Indonesia: Antara Harapan dan Keniscayaan
Gagasan Iwan Septiawan ini tentu perlu dikaji lebih lanjut dari berbagai aspek: legalitas, kelembagaan, pendanaan, hingga teknis operasional. Namun, yang jelas, ia telah membuka mata kita akan pentingnya tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Di tengah gempuran konten digital global dan praktik konglomerasi media yang semakin mengkhawatirkan, keberadaan lembaga penyiaran publik yang kuat, bersinergi, dan berdaulat adalah sebuah keniscayaan historis.
TVRI, RRI, dan Antara bukan sekadar lembaga penyiaran biasa. Mereka adalah bagian dari sejarah perjuangan bangsa, aset strategis yang harus dijaga dan dikembangkan.
Dengan latar belakang pendidikan di Unhan dan pendalaman isu ketahanan nasional di UGM, serta pengamatannya yang tajam terhadap industri media, Septiawan layak didengar dan gagasannya layak dipertimbangkan.
Rancangan strategisnya untuk membentuk Dewan Penyelarasan Lembaga Penyiaran bisa menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan ekosistem penyiaran yang berdaulat, mendidik, dan mampu mempercepat pencapaian cita-cita bangsa.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPR. Akankah gagasan visioner ini direalisasikan, atau kembali menjadi tumpukan kertas tanpa tindak lanjut? Waktu yang akan menjawab.
Namun satu hal yang pasti di era disrupsi digital ini, kita tidak bisa lagi setengah hati dalam mengelola sektor strategis yang menentukan arah peradaban bangsa. Harmonisasi lembaga penyiaran bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Tentang Penulis:
Redaksi menyajikan opini ini berdasarkan paparan Dr. (cand) Septiawan, M.Si (Han) Kandidat Doktor Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada dan alumni Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Gagasan mengenai harmonisasi lembaga penyiaran merupakan bagian dari rancangan strategisnya untuk percepatan capaian pembangunan nasional.













