NATUNA – Menjelang Ramadhan 1447 H, diskusi seputar kewenangan pemerintah (Ulil Amri) dalam penetapan awal bulan kembali mengemuka. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Natuna, Ilham Kauli, memberikan ulasan mendalam tentang posisi proporsional Ulil Amri dan mengapa perbedaan penetapan 1 Ramadhan adalah keniscayaan ilmiah yang tak perlu dikonflikkan.
Setiap kali fajar Ramadhan menjelang, masyarakat sering ditarik dalam pusaran diskusi mengenai ketaatan kepada pemimpin atau Ulil Amri. Pertanyaan mendasar yang selalu muncul ke permukaan adalah, Siapa sebenarnya yang sah disebut Ulil Amri dalam konteks penetapan ibadah? Sejauh mana batas kewenangan mereka dalam mengikat keyakinan umat? Menurut pandangan Ilham Kauli dalam keterangan diterima Gurindam.id, Selasa (17/2/2026).
Ilham kauli mengajak masyarakat menelusuri makna otoritas tersebut tidak hanya sebagai jabatan politik, melainkan sebagai fungsi kepemimpinan yang berlandaskan kriteria syar’i.

Memaknai Ulil Amri: Antara Otoritas Politik dan Spiritual
Secara etimologis, kata Ulil Amri merupakan bentuk jamak dari wali yang berarti pemilik, pengurus, atau penguasa. Sementara itu, kata Al-Amr merujuk pada urusan atau pemerintahan. Secara bahasa, Ulil Amri adalah mereka yang memiliki wewenang untuk menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Dalam tinjauan tafsir yang mendalam, kepemimpinan ini tidak kosong dari kualifikasi moral dan spiritual. Merujuk Surat Al-Maidah ayat 55, seorang Ulil Amri yang ideal merupakan penerus operasional kepemimpinan Allah dan Rasul-Nya. Ada empat kriteria fundamental yang disebutkan:
1. Memiliki keimanan yang kokoh
2. Senantiasa mendirikan shalat
3. Menunaikan zakat
4. Tunduk patuh kepada syariat secara total dalam aspek akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah.
Mufasir modern seperti Muhammad Abduh menawarkan definisi yang relevan dengan zaman saat ini, yaitu Jamaah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi. Kelompok ini mencakup para pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, serta para ulama dan pemimpin masyarakat yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Ilham Kauli menyoroti titik krusial pemahaman Ulil Amri di Indonesia.
“Indonesia tidak memiliki posisi ‘Grand Mufti’ atau mufti negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan kriteria keulamaan murni seperti di Mesir, Malaysia, atau Arab Saudi. Menteri Agama RI adalah jabatan politik yang ditunjuk presiden berdasarkan pertimbangan politik, bukan semata-mata pertimbangan keulamaan,” ujar Kandidat Doktoral Muhamadiyah Malang tersebut.
Oleh karena itu, Lanjut Ilham Kauli fatwa-fatwa keagamaan secara historis justru lahir dari lembaga-lembaga fatwa ormas Islam seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah atau Lajnah Bahtsul Masail NU. Hal ini menjadi titik krusial dalam memahami mengapa perbedaan ijtihad dalam penetapan awal bulan adalah sesuatu yang sah secara ilmiah dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pembangkangan terhadap otoritas politik.
Menurut Ilham, kewenangan Ulil Amri yang sangat penting untuk dipahami masyarakat dan penguasa adalah bahwa wewenang pemilik kekuasaan terbatas pada persoalan kemasyarakatan, bukan pada ranah akidah atau ibadah murni (mahdhah).
Untuk urusan ibadah, rujukan utama tetaplah teks agama atau nash (Al-Qur’an dan Sunnah). Perbedaan yang terjadi dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal sebenarnya bukan masalah ketaatan terhadap perintah Rasul, melainkan perbedaan dalam memahami atau menginterpretasi hadis Nabi.
Ia mencontohkan, Muhammadiyah berkayakinan bahwa perintah melihat hilal memiliki latar belakang teknis di mana umat zaman itu belum menguasai cara lain. Sementara di era modern, ilmu astronomi telah memungkinkan penetapan akurat melalui hisab.
“Ini adalah wilayah ijtihad yang bersifat ta’aqquli atau rasional, di mana pemerintah tidak memiliki wewenang melakukan intervensi terhadap pemahaman keagamaan,” tegasnya.
Ilham menekankan bahwa kepatuhan terhadap Ulil Amri bersifat relatif, tergantung sejauh mana pemimpin tersebut patuh pada Allah dan Rasul-Nya.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam memahami nash keagamaan, penyelesaiannya tidak diserahkan kepada penguasa (umara), melainkan dikembalikan kepada ulama untuk diselesaikan melalui kaidah-kaidah ilmiah yang disepakati.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki otoritas dalam ranah publik, seperti menentukan hari libur nasional. Namun, bimbingan pelaksanaan ibadah puasa dan shalat Id tetap menjadi wewenang pemimpin agama dalam membimbing umatnya.
“Dengan memahami posisi proporsional ini, perbedaan penetapan awal bulan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai konflik politik, melainkan sebagai kekayaan ijtihad dalam bingkai ketaatan yang bertanggungjawab kepada Allah SWT,” pungkas Ilham Kauli.
(Grd)













