156 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat 2026-2029, Siap Hadapi Tes Makalah

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari total pelamar, 156 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Tes Makalah sebagai Tahap Berikutnya

Ketua Pansel, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa peserta yang lulus wajib mengikuti tes penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak kartu pendaftaran melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id sebelum hari tes.

“Peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal dengan membawa kartu pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas,” tegas Edwin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Edwin mengimbau seluruh peserta untuk aktif memantau informasi dari pansel, termasuk memeriksa email secara berkala. “Ketelitian peserta sangat menentukan kelancaran proses seleksi pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Keputusan pansel dinyatakan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Daftar lengkap peserta yang lulus dapat diakses melalui situs resmi seleksi.

Mengenal KPI: Penjaga Etika Penyiaran Indonesia

Di tengah banjir informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hadir sebagai regulator independen yang menjaga kualitas dan etika konten siaran TV dan radio di Indonesia. Berikut tugas, kewenangan, dan batasannya:

Tugas Pokok KPI:

1. Menjamin informasi yang layak, akurat, dan bertanggung jawab.

2. Mengawasi penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

3. Memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran, mulai dari teguran hingga denda.

4. Menampung aspirasi publik terkait program siaran.

5. Membangun iklim penyiaran yang sehat dan berdaya saing.

6. Mengembangkan SDM industri penyiaran.

7. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Apa yang Bukan Wewenang KPI?

· Bukan lembaga sensor – KPI tidak melakukan sensor sebelum tayang, itu wewenang Lembaga Sensor Film (LSF).

· Tidak mengatur media online seperti YouTube, Netflix, atau TikTok.

· Bukan penyelenggara siaran – KPI tidak memproduksi program.

· Tidak menetapkan jadwal tayang spesifik untuk stasiun.

Peran Masyarakat:

Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan program yang dinilai melanggar melalui saluran resmi KPI, mengikuti konsultasi publik, serta menjadi pemirsa yang cerdas dan kritis.

Proses seleksi anggota KPI periode baru ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulator penyiaran Indonesia tetap diisi oleh figur yang kompeten dan berintegritas.

(Gea/RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *