Viral, Prabowo Bongkar Skema Mengerikan yang Rugikan Negara Rp800 Triliun: Pengkhianatan Negara

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan penyetoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 (Rp13,2 Triliun).

Dana hasil penegakan hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini disebut Presiden akan menjadi modal penting untuk percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Penyerahan dana tersebut secara simbolis dilakukan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana sebesar ini memiliki dampak nyata yang langsung dapat dirasakan masyarakat.

Tumpukan gunung Rupiah
Tumpukan gunung Rupiah

“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” tegas Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menjabarkan komitmen pemerintah dalam membangun 1.100 desa nelayan modern hingga akhir 2026.

Dengan dana Rp13,2 triliun ini, pemerintah dapat segera merealisasikan pembangunan sekitar 600 desa nelayan yang lengkap dengan fasilitas modern, secara signifikan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir.

Tidak berhenti di situ, Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan pengkhianatan terhadap bangsa.

Ia menyoroti keberhasilan ini sebagai bagian dari tugas besar memberantas berbagai praktik ilegal lainnya, seperti penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang telah menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun.

“Praktik seperti tambang ilegal, under invoicing, dan penipuan lainnya adalah kejahatan terhadap bangsa. Kerugian yang ditimbulkan, jika diakumulasi selama 20 tahun, bisa mencapai angka Rp800 triliun. Inilah yang harus kita hentikan,” papar Presiden dengan tegas.

Keberhasilan Kejaksaan Agung mengamankan dana Rp13,2 triliun ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan mengalihkan aset negara yang hilang kembali untuk pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

(BPMI) Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *