BINTAN, Kepri – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan kembali menorehkan catatan prestasi gemilang dalam memerangi kejahatan narkotika lintas batas. Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika jenis ekstasi dan kokain dengan total berat mencapai 9.390 gram di Perairan Selat Riau, pada Selasa (7/10/2025) dini hari.
Operasi yang digelar Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan ini berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta kapal cepat dan seluruh barang bukti, yang mengungkap keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan, memaparkan kronologi keberhasilan ini. Aksi dimulai ketika tim F1QR yang sedang melakukan patroli rutin mendengar suara mesin kapal berkecepatan tinggi sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kewaspadaan dan kepekaan personel kami di lapangan menjadi kunci utama. Begitu mendeteksi aktivitas mencurigakan, tim segera bergerak untuk melakukan penyekatan di wilayah Perairan Selat Riau,” jelas Kolonel Eko.
Tak lama kemudian, sebuah speed boat fiber bermesin ganda 40 PK merk Yamaha terlihat berupaya melarikan diri dan membuang sejumlah barang ke laut. Setelah pengejaran singkat, kapal tersebut berhasil dihentikan sekitar pukul 01.20 WIB.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku berinisial AM dan AG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya:
8 kantong plastik berisi narkotika dengan rincian:
Kristal (diduga bahan baku ekstasi): 3.882 gram
Serbuk merah: 2.000 gram, Serbuk abu-abu: 872 gram, Serbuk putih (diduga kokain): 2.636 gram, Satu paket sabu beserta alat hisap, Satu unit alat cetak pil ekstasi, Dua unit power bank, Satu unit ponsel merek Oppo, Beberapa barang pendukung lainnya.
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, barang haram dengan nilai jual sangat tinggi tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MM di Johor, Malaysia. Rencananya, narkotika itu akan dibawa dan diedarkan di Tanjungpinang.
“Kedua tersangka mengaku menerima instruksi langsung dari FR, seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta per orang untuk misi berisiko tinggi ini,” tambah Kolonel Eko.
Komitmen TNI AL Berantas Narkoba
Seluruh barang bukti narkotika telah diserahkan secara resmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan kemurniannya, serta untuk mendukung proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
Keberhasilan operasi ini bukan hanya sekadar penggagalan penyelundupan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen dan kinerja TNI AL dalam mendukung pemerintah untuk memberantas hingga ke akar-akarnya jaringan peredaran narkotika internasional.
“Operasi ini membuktikan kesiapan dan profesionalisme TNI AL, khususnya Lanal Bintan, dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia dari segala bentuk ancaman, termasuk kejahatan lintas batas yang sangat merusak generasi bangsa,” pungkas Kolonel Eko Agus Susanto.
Dengan digagalkannya penyelundupan ini, TNI AL telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba dan memutus satu rantai pasok barang haram yang masuk ke wilayah Indonesia.
(Pen/gwa)