Lebih dari Sekadar Revisi: RUU BUMN 2025 Cetak Blueprint Tata Kelola Korporasi Negara Modern dan Profesional

Wakil Ketua DPR RI, Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad,
Wakil Ketua DPR RI, Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad,

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang digodok DPR RI ternyata menyimpan agenda transformasi yang lebih visioner daripada sekadar mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI, Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi ini juga membuka wacana strategis, termasuk perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan yang lebih independen.

“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK. Namun, kami juga membahas hal-hal mendasar seperti status pejabat BUMN dan kelembagaan pengawasnya,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Akhir Era ‘Perpanjangan Tangan’ dan Menuju Profesionalisme Murni

Salah satu poin kunci yang menjadi perhatian adalah implementasi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

Dasco menegaskan bahwa aturan ini akan segera disesuaikan, menandai pergeseran paradigma yang signifikan.

“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Dengan putusan MK, evaluasi dilakukan dan akan disesuaikan,” jelasnya.

Laagkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mengakhiri politisasi BUMN dan menciptakan tata kelola korporasi yang lebih bersih. Dengan demikian, posisi strategis di BUMN akan diisi berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan lagi pertimbangan politik.

Wacana paling visioner yang diungkap Dasco adalah rencana perubahan status Kementerian BUMN. Dalam revisi UU ini, dibahas kemungkinan menurunkan status kementerian menjadi sebuah badan.

“Ada keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” papar Dasco.

Analisis visioner melihat langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan regulator BUMN yang lebih lincah, fokus, dan independen dari dinamika kabinet. Sebagai perbandingan, model seperti ini mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi industri keuangan.

Badan baru ini diharapkan dapat fokus pada pengawasan kinerja, keberlanjutan, dan nilai perusahaan BUMN tanpa terbebani oleh fungsi-fungsi birokrasi kementerial.

Revisi ini juga akan mengakhiri kerancuan status hukum pejabat BUMN.

“Kemungkinan akan dikembalikan seperti semula. Itu sedang kita bahas,” ujar Dasco mengenai status apakah pejabat BUMN termasuk penyelenggara negara atau tidak.

Meski partisipasi publik dinilai sudah cukup luas, DPR tetap membuka ruang untuk masukan tambahan. Dasco berharap pembahasan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum masa sidang berakhir, menunjukkan komitmen untuk segera mewujudkan kerangka hukum yang lebih solid bagi masa depan BUMN.

Dengan langkah-langkah strategis ini, revisi UU BUMN 2025 tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi fondasi bagi lompatan besar menuju tata kelola BUMN yang modern, profesional, dan berorientasi pada nilai kebangsaan serta daya saing global.

(Alm/gas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *