Solusi Akhir Polemik Royalti Lagu Segera Diumumkan, Dasco: UMKM Tak Perlu Khawatir Lagi

Wakil Ketua DPR RI Prof. H.Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Prof. H.Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Polemik dan keresahan seputar pungutan royalti pemutaran lagu yang sempat membuat galau pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera menerbitkan aturan baru yang digadang-gadang sebagai solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan kabar tersebut. Dalam sebuah siaran pada Rabu (19/8/2025), politisi Partai Gerindra itu memastikan bahwa pengumuman penyelesaian masalah royalti ini akan disampaikan dalam waktu sangat dekat.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco, menenangkan para pelaku usaha.

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar yang dianggap lalai membayar.

Kejadian ini menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya. Banyak dari mereka yang memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali guna menghindari potensi sengketa dan penagihan yang dinilai tidak transparan.

Jaminan untuk UMKM dan Perlindungan untuk Pencipta Lagu

Dasco secara khusus menegaskan bahwa aturan baru yang akan diterbitkan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu. Ia mengimbau agar para pelaku UMKM tidak lagi merasa was-was dan dapat kembali memutar karya musik anak bangsa tanpa ketakutan.

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco meyakinkan.

Menurutnya, praktik penagihan royalti yang terjadi selama ini seringkali melampaui batas kewajaran dan menyimpang dari tujuan utama perlindungan hak cipta, yang seharusnya berpusat pada kepentingan pencipta.

Aturan baru yang dimaksud akan datang dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum (Permenkum). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah berjanji bahwa Permenkum baru ini akan secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pemerintah juga menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil keuntungan apa pun, karena seluruhnya merupakan hak eksklusif para pencipta dan musisi.

Sebagai solusi permanen, DPR RI saat ini juga telah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama revisi undang-undang tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalty lagu di Indonesia, termasuk struktur dan komposisi LMKN.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.

Dengan terbitnya aturan baru ini, diharapkan iklim usaha menjadi lebih kondusif, para pencipta lagu mendapat penghargaan yang layak, dan masyarakat dapat terus menikmati musik Indonesia di ruang-ruang publik tanpa ada lagi rasa khawatir.

(Gea/rk)

 

Editor: Riky rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *