JAKARTA – Nasib mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Kumbara, yang ingin kembali ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia, semakin rumit.
Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, secara resmi menyatakan bahwa keputusan Satria untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia adalah murni kehendaknya sendiri, tanpa campur tangan diplomatik Rusia.
Pernyataan ini disampaikan Tolchenov dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (20/8/2025), menanggapi pemberitaan viral yang menyebut Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dubes Tolchenov dengan tegas membantah adanya kegiatan rekrutmen yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Rusia di Indonesia. Ia mengaku justru mengetahui kasus Satria dari pemberitaan media di Indonesia.
“Saya menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Tolchenov, seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa setelah mengecek dengan atase pertahanan, pihaknya juga tidak memiliki informasi apa pun mengenai Satria Kumbara. Namun, Tolchenov tidak memungkiri bahwa secara regulasi, orang asing memang dapat mendaftar secara sukarela.
“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” ujarnya.
Konsekuensi Hukum Sepenuhnya Tanggung Jawab Satria
Yang menjadi poin krusial adalah pernyataan Dubes Tolchenov yang melepas tanggung jawab atas konsekuensi hukum yang akan dihadapi Satria di Indonesia. Pihaknya menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum Indonesia adalah tanggung jawab pribadi Satria.
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” tegas Tolchenov.
Dubes juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan bantuan apa pun, baik dari Pemerintah Indonesia maupun dari Satria dan keluarganya, untuk menyelesaikan masalah ini.
Satria Kumbara, yang dipecat tidak hormat dari TNI AL karena desersi, kini terjebak dalam situasi dilematis. Dalam video permintaan maaf yang viral, ia mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Namun, tindakannya telah berimplikasi serius pada status kewarganegaraannya.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Artinya, untuk dapat kembali menjadi WNI, Satria harus melalui proses naturalisasi seperti warga negara asing pada umumnya. Proses ini membutuhkan waktu, persyaratan administrasi yang ketat, dan tentunya izin dari Presiden.
Baca Juga: Kata Prof Dasco Begini, Dari Medan Tempur ke Status “Stateless, Perjalanan Satria Arta Kumbara
Lebih dari itu, jika ia kembali ke Indonesia, Satria juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan desersinya dari TNI, yang merupakan pelanggaran berat dalam hukum militer Indonesia.
Analisis: Dilema Hukum dan Kemanusiaan
Kasus Satria Kumbara menyajikan sebuah studi kasus yang kompleks di persimpangan hukum internasional, kewarganegaraan, dan pertahanan. Pernyataan Dubes Rusia telah memperjelas posisi pihaknya, meninggalkan Satria untuk berhadapan dengan dua pilihan sulit, menyelesaikan kontrak militernya di Rusia dengan segala risikonya atau pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang tidak mudah.
Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada tugas untuk menegakkan kedaulatan hukumnya secara tegas, sembari mungkin mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dari seorang warga yang mengaku terjebak dalam situasi sulit.
Sumber : ANTARA/GURINDAM