BATAM – Kantor hukum Gurindam Law Firm secara resmi telah mengajukan permohonan bantuan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia untuk proses pencarian dan pemulangan jenazah Hasanuddin Nur, salah satu korban kebakaran kapal MT 108 di perairan Malaysia.
Muh Nasrul Arsyad, SE. SH. CPT, selaku kuasa hukum dari Gurindam Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan mandat penuh dari keluarga korban untuk mengurus seluruh proses hukum dan administratif terkait pencarian dan pemulangan jenazah.
“Kami saat ini berada di Malaysia untuk memastikan proses pencarian dan pemulangan jenazah almarhum Hasanuddin Nur berjalan sesuai prosedur. Keluarga sangat berharap KJRI dapat memberikan dukungan penuh dalam hal ini,” ujar Nasrul Arsyad saat dikonfirmasi Gurindam.id, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, berikut informasi terkait korban, Nama, Hasanuddin Nur pekerjaan, Awak kapal MT 108 (berbendera Singapura), Nomor Buku Pelaut, F 232192, Tempat/Tanggal Lahir Kuala Enok, 18 September 1985.
Diduga Meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025, dalam insiden kebakaran kapal di perairan Johor, Malaysia
Selain Hasanuddin Nur, tiga awak kapal lainnya juga mengalami luka bakar dalam insiden tersebut. Kapal MT 108 dilaporkan terbakar sekitar pukul 18.00 waktu setempat.
Sebagai kuasa hukum keluarga, Gurindam Law Firm akan melakukan beberapa langkah penting, mengurus dokumen pemulangan jenazah dari Malaysia ke Batam. Berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan otoritas Malaysia untuk mempercepat proses identifikasi dan repatriasi, serta memastikan seluruh biaya dan logistik pemulangan menjadi tanggung jawab pihak terkait.
“Kami berharap tidak ada kendala berarti dalam proses ini. KJRI memiliki peran vital dalam membantu WNI yang mengalami musibah di luar negeri,” tambah Nasrul.
Keluarga korban menyampaikan beberapa harapan, proses pencarian dan identifikasi jenazah segera tuntas. Pemulangan jenazah ke Batam dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur. Meminta telusuri penyebab kebakaran kapal MT 108 diinvestigasi secara transparan oleh otoritas Malaysia.
“Kami membutuhkan keadilan dan kepastian. Itu yang ingin kami ketahui,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran KJRI dalam melindungi WNI khususnya yang bekerja di sektor maritim. Banyaknya kasus kecelakaan kapal yang melibatkan ABK Indonesia mengharuskan adanya sistem pendampingan hukum yang lebih responsif.
#KebakaranKapal #MT108 #WNI #KJRIMalaysia #GurindamLawFirm #HukumMaritim #Batam