GURUNDAM ID- Pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk praktisi hukum.
Kebijakan itu dinilai sebagai langkah tetap dalam upaya menertibkan tata kelola pertambangan di Indonesia.
“Tentu kita sangat mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut beberapa izin tambang di Raja Ampat. Menurut saya, langkah itu sudah sangat tepat, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan di wilayah itu. Di tambah, hal tersebut mengundang protes dari banya pihak,” ujar Praktisi Hukum Kepri, Muh Nasrul
Arsyad, SE. SH, M.Si. CPT, kepada media ini, Nasrul, Kamis (12/6), saat dimintai padangannya terhadap pencabutan izin pertambangan di Papua Barat yang belakangan terakhir sedang viral.
Dalam kaca mata hukum adminitrasi negara, pencabutan izin pertambangan tersebut oleh Presiden memliki dasar hukum yang kuat. Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar,”
Makna dalam Pasal ini adalah menetapkan posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pasal ini sekalogus menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, yang berarti ia bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan negara.
Dengan memegang kekuasaan pemerintahan, presiden secara otomatis juga menjadi kepala negara, yang merupakan simbol negara dan pemimpin tertinggi.
Dalam konteks pertambangan, Presiden dapat memerintahkan pencabutan izin tambang melalui beberapa mekanisme:
pertama, instruksi langsung kepada Menteri, kedua, Presiden dapat menginstruksikan menteri terkait, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencabut izin tambang yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Nah terkait dengan mekanisme pencabutan izin, tidak bersifat langsung artinya Presiden sendiri yang mencabut, melainkan melalui kewenangan delegatif dan pengawasan administratif terhadap kementerian dan lembaga teknis, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Pria yang akrab disapa Nasrul itu.
Perbaikan Tata Kelola Pertambanan
Menurut Nasrul yang juga pendiri Kantor Hukum Gurindam Law Firm di Kepri itu, Kebijakan pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat tersebut,
sebagai tindakan berani dan visioner dalam menyelamatkan lingkungan serta menegaskan arah baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih berkelanjutan.
“Pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat adalah langkah konkret dalam penertiban dan perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia termasuk di Kepri. Dan saya melihat ini sebagai langkah tegas dari Presiden Prabowo. Ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang komitmen menjaga warisan alam Indonesia dari kerusakan yang tidak bisa diperbaiki,” ujar Nasrul.
Saat ditanya, bagaimana dengan Kepri, Nasrul mengatakan, kebijakan tersebut bisa saja di terapkan di Kepri. “Ya, saya kira kebijakan pencabutan ini, bisa juga menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan tambang di Kepri,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah yang tergolong kawasan sensitif lingkungan dan berdekatan dengan Geopark Raja Ampat yang diakui UNESCO.
Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kebijakan pencabutan izin tambang menurut pendiri media online Gurindam,id, sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan keberlanjutan dan keadilan ekologis sebagai prioritas utama pembangunan.
“Ini adalah pesan kuat kepada semua pelaku industri ekstraktif: jangan kompromi terhadap alam. Keberpihakan terhadap lingkungan bukan sekadar retorika, tapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah Presiden harus diikuti oleh konsistensi pengawasan dan ketegasan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada Raja Ampat saja.
Ia juga mendorong pelaku tambang legal yang berkomitmen pada praktik bertanggung jawab untuk terus diberi ruang dan kepastian hukum.
(Dia/Grd)