NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memberikan klarifikasi resmi terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).
Tim ini dibentuk untuk mempercepat realisasi program strategis daerah dan berperan sebagai mitra konsultatif non-struktural bagi Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, dalam Keterangan resmi menegaskan bahwa 12 anggota TPPD tidak menerima honorarium atau tunjangan dalam bentuk apa pun.
“SK ini tidak mencantumkan dasar pembiayaan dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. TPPD bersifat independen, berperan sebagai mitra non-struktural yang mendukung percepatan pembangunan tanpa tambahan anggaran,” tegas Boy Wijanarko, dalam Keterangan diterima Gurindam.id, Senin (26/5/2025).
Anggota TPPD berasal dari berbagai latar belakang profesional dan tokoh masyarakat yang memiliki komitmen terhadap kemajuan Natuna.
TPPD memiliki peran strategis dalam mendukung Bupati Natuna, antara lain:
1. Koordinasi Program Pembangunan Mengoptimalkan program dari APBD, APBN, dan CSR.
2. Analisis Kebijakan Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan Bupati.
3. Monitoring & Evaluasi Memantau pelaksanaan kebijakan dan program prioritas.
4. Pendampingan & Penyelesaian Hambatan Membantu perangkat daerah atasi kendala teknis.
5. Transparansi Perencanaan Memantau proses penganggaran dan pelaporan.
Pemkab Natuna menekankan bahwa pembentukan TPPD sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kolaborasi. Kehadiran tim ini tidak mengganggu struktur kelembagaan maupun anggaran daerah.
(HMS)