Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi

Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam menyita dan merampas aset hasil korupsi, sekaligus menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Yusril menegaskan bahwa aturan perampasan aset harus diatur secara tegas dalam undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kapan aset yang diduga hasil korupsi dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semuanya harus diatur dengan jelas agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

Selain itu, RUU ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006, Yusril menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tidak hanya berlaku untuk aset di dalam negeri, tetapi juga yang berada di luar negeri, memperkuat upaya repatriasi aset korupsi.

 

Mengacu pada pengalaman pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril menyebut bahwa DPR kemungkinan akan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan pendekatan serupa dengan RUU Perampasan Aset yang diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas di masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” jelas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Maiday
Maiday

Dukungan Penuh dari Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan ‘lampu hijau’ untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikannya dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu (rampas aset),” tegas Prabowo, disambut sorak ribuan buruh yang hadir.

Namun, Prabowo juga menyayangkan adanya aksi demonstrasi yang justru mendukung koruptor. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya upaya dari pihak-pihak yang terlibat korupsi untuk menghalangi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk:

1. Memperkuat dasar hukum bagi penyitaan dan perampasan aset korupsi.

2. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

3. Mendukung repatriasi aset korupsi yang berada di luar negeri.

4. Mempercepat pemberantasan korupsi dengan mekanisme hukum yang lebih efektif.

RUU ini diharapkan dapat menjadi alat strategis dalam memerangi korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara secara lebih sistematis.

Sumber: Bisnis/grd

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *