JAKARTA– Menteri PANRB Rini Widyantini akan memverifikasi alasan pemerintah daerah (pemda) merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun penyelesaian pegawai Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) sudah tuntas secara nasional.
“Saya tidak bisa spekulasi, harus cek dulu. Nanti saya minta Kepala BKN untuk verifikasi data PPPK yang masuk K1 dan K2,”tegas Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4).
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam rekrutmen PPPK dan mempertahankan transparansi reformasi birokrasi.
Dia mengatakan sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.
Diketahui, Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan sepenuhnya untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer. Adapun para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.
Rini juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sanksi. Hal ini mengingat kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah berada di bawah Kemendagri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.
“Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri, tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia harus mengikuti jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Kementerian PANRB.
“Jadwal pengangkatan CPNS itu paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ini menjadi catatan penting bagi para gubernur dan seluruh kepala daerah agar benar-benar mengacu pada arahan Kementerian PANRB,” ujar Ribka.
Sumber: ANTARA