GORONTALO – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (Lanal Gorontalo) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 432.630.000 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum maritim dan perlindungan ekonomi negara dari praktik ilegal.
Pada Kamis (24/4) pukul 10.30 WITA Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo menghentikan dua kendaraan pengangkut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat.
Hasil Operasi berkisar 400.000 batang rokok berbagai merek (tanpa cukai) dalam 25 karung. 2 unit kendaraan dan 3 pelaku asal Sulawesi Selatan diamankan. Barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, S.H., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa operasi ini berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) tentang Cukai.
“TNI AL berkomitmen memberantas penyelundupan di laut dan darat untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ini sejalan dengan program pemerintah melawan praktik ilegal yang merugikan negara,” tegasnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Gorontalo (29/4).
Peredaran rokok tanpa cukai menyebabkan, Kerugian negara dari sektor pajak dan cukai. Persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal Dan Potensi pendanaan aktivitas kriminal lainnya.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi kuat antara TNI AL (Koarmada II) Pengamanan wilayah laut dan pesisir.
Bea Cukai dalam penindakan pelanggaran cukai dan kepabeanan.
Langkah Selanjutnya penyidikan mendalam terhadap pelaku dan Penguatan patroli laut dan darat di jalur rawan penyelundupan.
Sebagai bagian dari Komando Armada II, Lanal Gorontalo berperan aktif dalam operasi keamanan maritim, penegakan hukum, dan dukungan logistik di wilayah Sulawesi.
(Pen/grd)