JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memastikan komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi Participating Interest (PI) di Natuna. Hal ini ditujukan agar masyarakat setempat, sebagai pemilik sumber daya alam, dapat segera merasakan manfaat ekonomi dari kekayaan migas di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam pertemuan dengan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/4).
Turut hadir sejumlah tokoh kunci, antara lain Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Pimpinan Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.
Bahlil menekankan pentingnya segera merealisasikan PI sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2025. “Saya instruksikan Kepala SKK Migas untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan PI dan pengembangan bisnis pendukung, demi kesejahteraan rakyat Natuna,” tegasnya.
Bupati Cen Sui Lan menyambut baik arahan tersebut. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa meski Natuna kaya akan migas, kondisi keuangan daerah masih defisit.
“Ini ironi yang harus segera kita perbaiki. Implementasi PI menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah pertemuan, Cen Sui Lan langsung berkoordinasi dengan Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, untuk membahas strategi percepatan PI dan pengembangan bisnis ikutan. Diskusi ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara, Abdul Rahman Farisi, serta pengusaha nasional Raja Mustakim.

Empat Kontraktor Migas Segera Ikuti Langkah Northwest
Tidak hanya PT Northwest yang telah menandatangani PI, Bahlil juga meminta seluruh kontraktor migas di Natuna segera menyesuaikan operasional mereka dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.
Saat ini, tiga kontraktor migas yang sudah berproduksi—Medco Energy, Harbour Energy, dan Star Energy diharapkan segera menerapkan PI. Sementara itu, Pertamina diproyeksikan menyusul dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menjawab tuntutan masyarakat Natuna yang selama ini menanti keadilan ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam mereka.
Permen ESDM No. 1 Tahun 2025: Payung Hukum Baru untuk Keadilan Ekonomi
Peraturan Menteri ESDM terbaru ini menggantikan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, dengan tujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam industri hulu migas dan menarik lebih banyak investasi. Melalui aturan ini, perusahaan migas wajib menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah penghasil migas.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah berharap Natuna tidak hanya menjadi simbol kedaulatan energi nasional, tetapi juga bukti nyata komitmen negara dalam mensejahterakan rakyat di daerah perbatasan.
(JRG/GRD)