JAKARTA– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, hari ini secara resmi melantik Said Abdullah Dahlawi sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode 2023–2028. Pelantikan ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh Khairurrijal.
Pelantikan dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom, bersamaan dengan pelantikan pejabat Bawaslu Kota Surabaya. Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, serta anggota Maryamah.
“Pelantikan dilaksanakan secara daring karena bertepatan dengan jadwal pelantikan Bawaslu Surabaya,” jelas Zulhadril, yang akrab disapa Aril.
Dengan bergabungnya Said Abdullah, komposisi anggota Bawaslu Kepri kini kembali lengkap. Aril menyampaikan apresiasi dan harapannya agar komisioner baru dapat segera beradaptasi dan berkontribusi optimal dalam pengawasan pemilu.
“Kami bersyukur formasi Bawaslu Kepri telah lengkap kembali. Selamat kepada Saudara Said Abdullah atas pelantikannya. Semoga dapat segera berkolaborasi untuk memperkuat kinerja lembaga,” ujarnya.
Said Abdullah bukanlah figur baru di Bawaslu Kepri, mengingat ia pernah menjabat sebagai anggota sebelumnya. Pelantikannya ini dilakukan setelah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan pemberhentian tetap Khairurrijal karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Khairurrijal dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin, 28 Oktober 2024, di Jakarta, oleh Ketua Majelis Heddy Lugito.
(Grd)