
GURINDAM.ID- Apakah gaji pegawai KPPS potong Pajak? Komisi Pemilihan Umum menaikkan gaji KPPS 2024. Gaji KPPS diperkirakan naik lebih dua kali lipat dibandingkan pada 2019.
Gaji tersebut akan diberikan kepada KPPS yang bekerja saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Kisaran gaji yang diterima berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta, tergantung pada posisi yang diambil
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disingkat KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terdapat pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang disingkat KPPSLN.
Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Kemudian, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Kotak Suara Keliling (KPPSLN KSK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Pos (KPPSLN Pos).
Selain itu, terdapat Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang disebut Petugas Ketertiban TPS yang dibentuk pula oleh PPS.
KPPS sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya akan memperoleh honorarium. Beredar informasi di media sosial bahwa honor petugas KPPS dipotong pajak sebesar 5 persen.
Dalam kegiatannya sebagai petugas, KPPS melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meliputi: a) persiapan pemungutan suara, b) pelaksanaan pemungutan suara, c) persiapan penghitungan suara, dan d) pelaksanaan penghitungan suara.
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri.
Sebagai penyelenggara pemilu KPPS memperoleh honor atas kegiatannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Terdapat beberapa komponen penganggaran di TPS yang besarannya lebih dari Rp 13 juta, antara lain, untuk honorarium, biaya pembuatan TPS, operasional, makan dan minum.
Setiap petugas KPPS akan memperoleh honorarium, sebagaimana dalam ketentuan, bagi ketua dan anggota.
Tidak semua petugas KPPS akan dipotong pajak atas honorarium tersebut. Potongan pajak sesuai dengan golongan petugas KPPS yang juga seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif:
a) Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
Petugas KPPS yang bukan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tidak mendapatkan potongan sebesar 5 persen. Pengenaan potongan pajak sebesar 5 persen bagi petugas KPPS yang juga PNS Golongan III.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Apakah Gaji PNS Dibebani Pajak Penghasilan?
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan.
Konten ini diproduksi Darilaut.id dan distribusikan Gurindam.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.