GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
Ali fikri mengatakan, Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan Negara, sesuai putusan pengadilan nantinya.
“Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar atau sekitar 30% nya,” urai Dia.
Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” kata Ali.
Dijelaskan, KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
“Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan,” sambung Ali.
“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” kata Dia.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini.
(Dia)