Pemerintah Perkuat Standar Keamanan MBG, Wamenkes Beri Otoritas Pendampingan ke APPMBGI

Ketua Umum APPMBGI Abdul Rivai Ras saat melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ketua Umum APPMBGI Abdul Rivai Ras saat melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional memasuki babak baru. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, secara resmi memberikan otoritas pendampingan kepada Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh rantai pasok dan proses produksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mematuhi standar sanitasi ketat.

Dalam pertemuan dengan jajaran APPMBGI di Jakarta, Wamenkes menegaskan bahwa aspek higienitas tidak bisa ditawar dalam program prioritas nasional ini.

Pemerintah memberikan kewenangan khusus kepada asosiasi untuk memastikan implementasi standar SLHS (Sanitasi Lingkungan dan Higiene Sanitasi) berjalan optimal.

“Otoritas pendampingan ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses pengolahan makanan di dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi ke masyarakat,” ujar Wamenkes dikutip Sabtu (11/4/2026) .

Penerapan standar SLHS ini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan keracunan pangan yang berpotensi mengganggu keberhasilan program.

Menanggapi kepercayaan ini, Ketua Umum APPMBGI, Abdul Rivai Ras, menyatakan komitmen penuh organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam penjagaan mutu.

Mantan Perwira Tinggi TNI AL itu menekankan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengawal implementasi standar ini secara konsisten di seluruh Indonesia.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan gizi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG. Ini adalah wujud bakti kami untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan asupan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis,” tegas Abdul Rivai Ras.

Sebagai informasi, regulasi terkait kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG sebelumnya telah diperkuat melalui Surat Edaran Kemenkes dan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai syarat mutlak operasional dapur.

BACA JUGA :  Brigif 4 Mar BS Juara 3 Dayung Perahu Naga di Kasal Cup Water Sports 2025, Prajurit Harimau Sumatera

Kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi ini diharapkan menjadi katalis dalam menciptakan ekosistem pangan nasional yang lebih sehat dan terstandar.

Program MBG saat ini terus diperluas jangkauannya ke berbagai daerah, dengan pemerintah pusat juga tengah merumuskan aturan tambahan guna memperkuat tata kelola dan standar gizi secara nasional.

(Gas/pen)

Ketua Umum APPMBGI Abdul Rivai Ras saat melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ketua Umum APPMBGI Abdul Rivai Ras saat melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

 

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *