MATARAM – Tim keamanan laut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara. TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram sukses menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai di kawasan Dermaga Pelabuhan Pelindo Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, awal pekan ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Lanal Mataram terhadap kendaraan yang baru keluar dari KMP Jambo XI. Kapal ferry tersebut melayani rute Pelabuhan Perak Surabaya menuju Pelabuhan Pelindo Lembar.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk yang mengangkut muatan mencurigakan. Setelah dilakukan inspeksi mendalam, ditemukan tumpukan karung berisi rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Fakta-Fakta Penting, Total barang bukti: 70.956 batang rokok ilegal, Kemasan: ±30 karung, Kerugian negara: Rp380.000.000 (estimasi awal), Barang bukti lain: 1 unit mobil truk, tersangka: 2 orang (sopir dan kernet).
Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni sopir dan kernet. Sementara itu, sosok pemilik rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar sumber terpercaya di lingkungan TNI AL.
Usai penggagalan, seluruh barang bukti beserta dua tersangka langsung digiring ke Markas Komando Lanal Mataram. Proses pemeriksaan intensif tengah dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Keberhasilan ini bukan sekadar kerja biasa, melainkan wujud nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan dari berbagai aktivitas ilegal. Tindakan tegas ini selaras dengan penekanan khusus dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL.
“Beliau (Kasal) selalu mengingatkan agar seluruh prajurit meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan laut. Segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara harus diberantas tanpa kompromi,” tegas sumber yang sama.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang paling merugikan negara.
Selain menggerus pendapatan negara dari sektor cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh membayar pajak.
Dengan potensi kerugian mencapai Rp380 juta dari satu kali pengiriman, bisa dibayangkan berapa besar kebocoran pendapatan negara jika puluhan pengiriman serupa berhasil lolos.
Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.













