TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok

Pasir timah
Pasir timah

JAKARTA UTARA – Aksi penyelundupan komoditas tambang bernilai tinggi berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 6,1 ton pasir timah ilegal diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III dalam konferensi pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. , memimpin langsung konferensi pers dan memaparkan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama luar biasa dari berbagai elemen penegak hukum.

“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi ketat antara TNI AL (Satintelmar Pusintelal & Satrol Kodaeral III) dengan Satgas Tri Cakti, BAIS TNI, PPNS ESDM, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, KSOP Utama, dan PT Pelindo. Ini bukti bahwa kolaborasi adalah kunci memberantas kejahatan,” tegas Dankodaeral III.

Operasi bermula dari adanya informasi intelijen yang mencium adanya muatan mencurigakan di atas KMP Sakura Express. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung  wilayah yang dikenal sebagai sentra timah nasional – menuju Jakarta.

Unsur Satrol Kodaeral III langsung bergerak cepat melakukan pengawalan ketat sejak kapal memasuki alur pelayaran hingga bersandar di dermaga. Ketika proses bongkar muat berlangsung, tim gabungan mencurigai satu unit truk dengan nomor polisi BN 8628 PR yang terlihat mengalami kelebihan muatan (overload) saat keluar dari ramdoor kapal.

Pemeriksaan mendalam pun dilakukan di Makodaeral III. Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan 122 karung pasir timah yang disembunyikan secara rapi di tengah tumpukan kardus bekas.

Modus Operandi Licik

Dankodaeral III membongkar modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA :  Gubernur Dan Walikota Kompak Siap Wujudkan Sirkuit Batam

“Modus operandi yang digunakan cukup licik. Mereka memutus jaringan operasi di atas kapal dan menyamarkan muatan. Pasir timah disusun di tengah tumpukan kardus agar tidak mencolok saat pemeriksaan awal di lapangan,” jelas Laksamana Muda TNI Uki Prasetia.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti mencapai ± 6,1 ton pasir timah ilegal. Mengacu pada harga pasar ekspor London Metal Exchange (LME) yang berada di angka USD 51.019 per ton, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini sangat fantastis.

“Dengan nilai tukar rupiah saat ini, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 Miliar. Ini adalah angka yang sangat signifikan dan merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan,” ungkap Dankodaeral III.

Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan implementasi nyata dari Asta Cita dan program prioritas Presiden RI dalam menjaga tata kelola pertambangan nasional.

Tindakan tegas ini juga sejalan dengan instruksi langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang terus menggaungkan pentingnya peningkatan patroli dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI.

“TNI AL tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal di laut. Kami berkomitmen terus menjaga kedaulatan dan keamanan maritim demi keberlanjutan ekonomi bangsa. Jangan coba-coba, karena kami akan terus bergerak!” pungkas Dankodaeral III dengan tegas.

 

Saat ini, seluruh barang bukti beserta pengemudi truk telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Markas Kodaeral III. Penyidik saat ini fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan utama dan aktor intelektual di balik penyelundupan pasir timah bernilai miliaran rupiah ini.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sambut Baik Tercapainya Kesepakatan FIR, Ekstradisi, dan Pertahanan Kedua Negara

Pantau terus perkembangan kasus penyelundupan timah ini hanya di portal berita terpercaya Anda. Dapatkan informasi terkini seputar hukum, keamanan, dan maritim hanya di sini

(GURIDNAM.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *