SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mengatur pendirian dan keanggotaan forum wartawan melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Aturan baru ini disahkan dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2026 di Serang, Sabtu (7/2/2026).
Inti perubahan tertuang dalam Pasal 9 AD/ART PWI hasil Konkernas 2026. Pasal tersebut menegaskan:
Larangan Rangkap Keanggotaan: Anggota PWI dilarang merangkap anggota organisasi wartawan lainnya.
Syarat Forum Wartawan: Anggota PWI boleh menjadi anggota atau ketua forum/kelompok kerja wartawan hanya jika:
1. Forum tersebut tidak berbadan hukum.
2. Mendapat persetujuan tertulis dari Ketua PWI Provinsi.
3. Tidak bertentangan dengan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
· Larangan Rangkap Jabatan: Anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS, ASN, TNI, dan Polri.
Tujuan: Cegah Dualisme & Jaga Soliditas
Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban, soliditas, dan marwah organisasi.
“Forum wartawan boleh dibentuk, tapi wajib seizin pengurus PWI Provinsi. Tanpa itu, secara organisasi dinyatakan ilegal,” tegas Dardani.
Menurutnya, selama ini banyak forum wartawan dibentuk tanpa koordinasi, berpotensi menimbulkan dualisme dan konflik internal.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Parna Simarmata, menyatakan penguatan aturan bertujuan mempersatukan organisasi. Pelanggaran akan dikenai sanksi berjenjang.
“Kalau ada yang melanggar tentu kita beri teguran dulu. Kalau memang tidak mengindahkan, baru kita ambil langkah tegas hingga pencabutan kartu PWI,” ujar Simarmata.
Selain aturan forum wartawan, Konkernas 2026 juga menghasilkan keputusan lain:
Perubahan nomenklatur menjadi AD/ART.
Penetapan seragam PWI nasional berwarna putih.
Penegasan bendera PWI berwarna biru dongker.
Keputusan ini menjadi pedoman resmi dan peringatan bagi seluruh anggota PWI di Indonesia untuk patuh pada AD/ART terbaru, sekaligus mempertegas komitmen organisasi terhadap disiplin, etika, dan persatuan profesi wartawan.
(Rk)












