JAKARTA – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang tak terbendung telah merambah industri penyiaran, membawa angin kemudahan sekaligus badai kekhawatiran akan penyalahgunaan etika, disinformasi, dan ancaman deep fake.
Menanggapi fenomena ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) mendesak untuk merumuskan batasan regulasi adaptif yang melindungi publik dan industri.
Diskusi bertajuk “Artificial Intelligence di Media Penyiaran: Bebas Berkembang atau Perlu Batasan Regulasi?” yang digelar Rabu (28/1/2026) di Jakarta, menghimpun para pemangku kepentingan. Konsensus utama yang mengemuka: regulasi yang berimbang dan pro-keadilan sangat mendesak untuk mengawal etika dan keselamatan publik, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi.

Praktisi Penyiaran dan AI, Apni Jaya Putra, menegaskan bahwa negara wajib hadir mengatur aspek keamanan dan keselamatan AI. “Kekhawatiran terbesar adalah pada keamanan AI dan dampaknya. Saat ini, baru dua negara yang telah mengaturnya dalam undang-undang, sementara Indonesia belum,” ujarnya.
Ia mengusulkan transparansi wajib dalam penggunaan AI di program siaran. “Jika sebuah acara dihasilkan oleh AI, seperti di Trans7, maka harus ada disclaimer jelas sepanjang acara. Kontrol manusia, meski hanya 10%, mutlak diperlukan untuk verifikasi,” tambah Apni, seraya menekankan bahwa AI tidak dapat menciptakan fakta, sehingga peran jurnalis tetap tak tergantikan.
Kontrol Manusia & Tanggung Jawab Jurnalistik Harus Jadi Pilar
Para perwakilan industri dan profesi jurnalistik menyuarakan hal serupa. Wahyu Triyogo, Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menekankan bahwa jurnalis harus menjadi pemegang kendali utama. “Jangan kita serahkan segalanya kepada AI. Siapa yang bertanggung jawab adalah kita, manusia jurnalis. Ini kunci untuk mencegah bahaya,” tegasnya.
Gilang Iskandar, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), sepakat perlunya regulasi hati-hati yang tidak mematikan inovasi.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Regulasi harus mengutamakan perlindungan publik, hak kekayaan intelektual, dan yang terpenting: menciptakan level playing field. Jangan sampai hanya media penyiaran yang diatur, sementara platform digital lain dibiarkan bebas,” paparnya.
Ubaidillah, Ketua KPI Pusat, mengakui AI adalah keniscayaan yang menawarkan efisiensi luar biasa, namun juga membawa risiko pelanggaran etika dan norma.
“Setiap kemunculan AI memicu perdebatan serius soal etika. Penggunaan AI di media penyiaran harus transparan dan akuntabel. Penonton, terutama generasi muda, harus tahu apakah yang mereka tonton itu produksi AI atau nyata,” jelasnya.
Sementara Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat, mengingatkan tentang dampak sosial. “Akan ada bidang pekerjaan yang hilang karena AI. Namun, karya jurnalistik inti tidak boleh digantikan oleh mesin,” ujarnya.
Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat, menambahkan bahwa pedoman penyiaran (P3SPS) yang sedang direvisi akan menjadi pintu masuk untuk harmonisasi aturan terkait AI.
FGD ini menyimpulkan lima poin krusial untuk regulasi AI di penyiaran Indonesia:
1. Regulasi Nasional Mendesak: Diperlukan payung hukum yang adaptif, fokus pada keamanan, dan melindungi dari disinformasi.
2. Kewajiban Transparansi (Disclaimer): Setiap program yang menggunakan AI harus diberi tanda jelas kepada publik.
3. Kontrol Manusia Mutlak: Posisi manusia sebagai pengendali dan penanggung jawab akhir harus dijamin.
4. Perlindungan Publik & Lapangan Bermain yang Setara: Regulasi harus melindungi hak publik dan menciptakan keadilan kompetisi bagi semua pelaku.
5. Revitalisasi P3SPS: Pedoman perilaku penyiaran perlu segera direvisi untuk mengakomodasi pengaturan etika penggunaan AI.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan revolusi AI di industri penyiaran dapat membawa manfaat maksimal tanpa mengorbankan nilai-nilai kebenaran, etika, dan keberlangsungan tenaga kerja manusia.
Tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):
KPI adalah lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia untuk mewujudkan tatanan penyiaran yang tertib dan adil.













