TNI AL Awali 2026 dengan Penandatanganan 113 Kontrak Pengadaan, Tekankan TKDN dan Akuntabilitas Anggaran

kerja tahun 2026 dengan menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa
kerja tahun 2026 dengan menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program kerja tahun 2026 dengan menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa pada Selasa (27/1/2026).

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, ini menandai komitmen percepatan daya serap anggaran dan transparansi.

Dalam sambutannya, Kasal didampingi Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma menyampaikan bahwa proses perencanaan hingga DIPA yang telah berjalan satu tahun diharapkan dapat tepat sasaran.

“Dengan disahkannya DIPA, kegiatan kerja yang telah disiapkan harus dilaksanakan dengan tata kelola tertib dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari membangun good governance dan clean governance sehingga anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kasal Ali.

Secara teknis, penandatanganan dilakukan secara serentak oleh 40 satuan kerja (satker) TNI AL, baik langsung maupun melalui konferensi video.

Sebanyak 113 kontrak ditandatangani, mencakup pengadaan alutsista (alat utama sistem senjata), nonalutsista, pembangunan sarana dan prasarana pangkalan, serta program penelitian dan pengembangan (litbang).

“Penandatanganan di awal tahun diharapkan memacu daya serap anggaran TA 2026, menghindari kegiatan lintas tahun, dan memastikan hasil pengadaan dapat segera dimanfaatkan untuk operasional TNI AL,” ujar Kasal.

Fokus pada TKDN dan Kemandirian Nasional

Di akhir acara, Laksamana Muhammad Ali menekankan keselarasan program TNI AL dengan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Ia menyatakan komitmen kuat untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengimplementasikan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam setiap proses pengadaan.

“Upaya ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kemandirian bangsa, meningkatkan peran Indonesia dalam rantai pasok global, serta membangkitkan semangat nasionalisme dengan mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instruksi untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor, menguatkan industri pertahanan dalam negeri, dan mendorong perekonomian lokal.

(Gas/pen)

kerja tahun 2026 dengan menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa
kerja tahun 2026 dengan menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa
Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *