TNI AL Gelar Diskusi Strategis TZMKO 1939, Perkuat Dasar Hukum Penegakan Kedaulatan di Laut

Diskusi Strategis mengenai Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie
Diskusi Strategis mengenai Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie

JAKARTA  – Dalam rangka memperkuat fondasi hukum penegakan kedaulatan di laut, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) TNI AL menyelenggarakan Diskusi Strategis mengenai Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442.

Kegiatan yang berlangsung di Selasar Bawah Denma Mabeal, Cilangkap, Jakarta Timur ini secara khusus membahas relevansi aturan kolonial tersebut dalam kerangka regulasi nasional yang baru.

Kadis Kumal, Laksamana Pertama TNI Ali Ridlo, S.H., dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa pembahasan hukum laut Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah.

“Rezim hukum kolonial, dalam hal ini TZMKO 1939, memiliki peran signifikan dalam membentuk struktur awal wilayah laut Indonesia. Menelaahnya secara kritis menjadi penting untuk membangun sistem hukum nasional yang kokoh,” jelas Ali Ridlo.

Diskusi ini semakin aktual seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Forum secara khusus mengkaji relevansi dan keberlanjutan kewenangan penyidikan TNI AL terhadap tindak pidana serius di laut, seperti pembajakan dan perompakan, dalam koridor kedua undang-undang baru tersebut.

Tujuan strategis dari diskusi ini adalah untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi konstruktif yang dapat memberikan kejelasan dasar hukum bagi penyidik TNI AL.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan masukan berharga dalam proses penyempurnaan kebijakan dan regulasi nasional di bidang penegakan hukum laut.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari prioritas pimpinan TNI AL. Sebagaimana ditekankan dalam diskusi, inisiatif ini selaras dengan prioritas strategis Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas operasional dan penegakan hukum di laut memiliki dasar hukum yang kuat, adaptif terhadap perkembangan regulasi, dan senantiasa selaras dengan kepentingan strategis negara.

Dengan demikian, Diskusi Strategis TZMKO 1939 bukan sekadar kajian historis, melainkan sebuah langkah progresif TNI AL dalam mengantisipasi dinamika hukum.

Hal ini mempertegas komitmen TNI AL, di bawah kepemimpinan Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk terus mengonsolidasikan aspek yuridis sebagai pilar pendukung utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia.

(Gea/pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *