JAKARTA – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) secara resmi mengukuhkan karya-karya monumental Pujangga Besar Melayu, Raja Ali Haji, sebagai Warisan Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Penetapan strategis ini menegaskan posisi sentuh karya tersebut dalam khazanah peradaban ilmu dan literasi Nusantara.
Penandatanganan sertifikat pengesahan dilakukan langsung oleh Kepala Perpusnas, Prof. E. Amiruddin Aziz, yang diserahkan kepada Tim Pengusul dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Proses pengesahan diawali dengan presentasi final Tim Pengusul Kepri yang berhasil memaparkan signifikansi historis, budaya, dan akademis dari karya Raja Ali Haji. Tim yang diketuai oleh budayawan Datuk Seri Rida K. Liamsi tersebut berhasil meyakinkan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia.
“Ada lebih dari 20 karya Raja Ali Haji yang menjadi rujukan penting bagi para ilmuwan, baik di Indonesia hingga mancanegara,” tegas Rida K. Liamsi dalam wawancaranya dengan RRI. Ia menyebut lima karya utama yang paling berpengaruh, yaitu Gurindam Dua Belas, Bustan al-Katibin, Pengetahuan Bahasa, Tsamarat al-Muhimmah, dan Tuhfat al-Nafis.
Rida juga mengungkapkan bahwa naskah-naskah asli tersebut saat ini tersimpan di Pulau Penyengat, Perpusnas RI, serta di sejumlah institusi prestisius luar negeri seperti Universitas Leiden dan British Library.
Dewan Pakar IKON Indonesia yang diketuai oleh sejarawan terkemuka, Dr. Mukhlis PaEni, menyetujui pengesahan dengan catatan penting. Mereka mendorong agar karya-karya ini segera didiseminasikan melalui berbagai program edukasi publik dan proses alih wahana ke format digital untuk menjangkau generasi muda.
Kepala Perpusnas, Prof. Amiruddin Aziz, menekankan bahwa pencatatan sebagai IKON bukan sekadar penghargaan, melainkan langkah strategis dalam membangun fondasi peradaban bangsa.
“Pencatatan IKON ini adalah langkah strategis untuk membangun peradaban bangsa,” ujarnya. Pada tahun 2025 ini, karya dari enam daerah, termasuk Kepri, berhasil menyandang status IKON.
Menanggapi pengakuan ini, Pemerintah Provinsi Kepri, yang diwakili oleh Herry Ardianto, menyatakan komitmen penuh untuk program pelestarian berkelanjutan. Salah satu rencana konkret adalah pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat sebagai simbol dan pengingat kekuatan budaya masa depan.
Menuju Pengakuan Dunia
Usulan penetapan IKON untuk karya Raja Ali Haji telah digulirkan sejak Juli 2025 dengan dukungan berbagai lembaga budaya dan pemerintah daerah. Setelah resmi disahkan pada Desember 2025, langkah selanjutnya adalah mendorong karya-karya ini ke tingkat internasional dengan mengusulkannya ke program Memory of the World (MoW) UNESCO.
Dengan status IKON ini, diharapkan warisan intelektual Raja Ali Haji akan mendapatkan perlindungan, penelitian, dan promosi yang lebih luas, sekaligus menginspirasi kebangkitan literasi dan kecintaan terhadap bahasa Indonesia.
(RRI/GRD)













