TANJUNG BALAI KARIMUN – Semangat “Jalesveva Jayamahe” kembali diwujudkan dalam aksi nyata. Unsur Sea Rider 01 Mahesa dari Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (23/11). Operasi ini menyelamatkan enam nyawa PMI non-prosedural dari jerat sindikat TPPO.
Insiden berawal ketika tim patroli melihat dua unit speed boat mencurigakan melaju kencang menuju Perairan Pulau Nipah. Menyadari gerak-gerik yang mencurigakan, tim segera melakukan pengejaran. Kedua kapal pun berusaha kabur dengan berpencar.
Tim kemudian memusatkan perhatian pada satu speed boat berwarna biru yang diduga kuat mengangkut PMI ilegal. Meski telah diberikan tembakan peringatan, nahkoda kapal tetap nekat melarikan diri. Pengejaran sengit pun terjadi selama hampir satu jam, berakhir setelah kapal pelaku kehabisan bahan bakar di tengah laut.
Saat akan didekati, enam calon PMI dan seorang nahkoda (tekong) berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Namun, tim F1QR Lanal TBK yang sigap berhasil mengamankan semua orang dengan selamat.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan Malaysia.
“Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan Balai Pengobatan Lanal TBK, kondisi keseluruhan PMI dan nahkoda dalam keadaan sehat dan selamat. Ini yang menjadi prioritas kami,” demikian disampaikan oleh sumber di Lanal TBK. Pemeriksaan awal juga menyatakan tidak ditemukan narkoba atau senjata tajam di dalam kapal.
Keberhasilan ini bukanlah yang pertama. Sepanjang 2025, ini merupakan salah satu dari serangkaian panjang upaya penyelundupan PMI ilegal yang berhasil digagalkan oleh TNI AL.
Penguatan pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia merupakan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk memutus mata rantai TPPO yang membahayakan nyawa dan masa depan warga negara.
Keenam PMI dan satu tekong yang diamankan, beserta barang bukti berupa satu unit speed boat dan mesin Yamaha 40 PK, telah dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk proses hukum dan rehabilitasi lebih lanjut.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut untuk informasi masyarakat.
(Gas/pen)













