NATUNA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Natuna di bawah pimpinan Kasat Lantas, Iptu Erwantony, menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Komitmen ini dibuktikan dengan pencairan santunan Jasa Raharja senilai Rp 50 juta hanya dalam waktu tiga hari pasca kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Setelah kejadian, kami langsung membuat laporan lengkap agar proses pengajuan santunan Jasa Raharja dapat segera diproses. Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari, santunan senilai Rp50 juta sudah ditransfer kepada ahli waris,” tegas Iptu Erwantony usai memimpin proses penyelesaian perkara, Kamis (13/11/2025).
Kasat Lantas menegaskan bahwa kecepatan pelayanan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional Polri untuk memastikan hak-hak korban atau ahli waris dapat diterima secara tepat waktu dan utuh, meringankan beban di saat yang paling sulit.
Perwakilan Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rahmad H., turut menyampaikan belasungkawa. “Atas nama Jasa Raharja, kami turut berduka cita. Korban adalah anak sehingga orang tua menjadi ahli waris yang sah. Kami berharap santunan ini sedikit banyak dapat membantu keluarga dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya. Santunan tersebut telah resmi ditransfer kepada orang tua korban, Sardan, pada Kamis (13/11/2025).
Proses penyerahan santunan ini berjalan dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna, yang memastikan seluruh proses administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Momentum ini juga dimanfaatkan oleh Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, untuk kembali mengingatkan masyarakat.
“Jika kendaraan tidak terdaftar, otomatis tidak memiliki perlindungan Jasa Raharja. Ini sangat merugikan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya. Imbauan ini menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kendaraan yang lengkap sebagai bentuk perlindungan dasar bagi semua pengguna jalan.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebuah mobil Toyota berwarna putih yang dikendarai oleh B (inisial) melaju dari arah Ranai menuju Batu Kasa.
Saat tiba di depan Kantor Desa Cemaga Utara, seorang anak berinisial M (9 tahun) menyeberang menggunakan sepeda dari kiri ke kanan jalan.
Pengemudi diduga tidak sempat melakukan pengereman sehingga menabrak korban yang akhirnya meninggal dunia. Kendaraan dan pengemudi telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang cepat dari semua pihak.
“Kami berterima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH yang telah bergerak cepat membantu warga kami. Kami juga mengapresiasi pihak Lantas yang telah mendampingi proses dari awal hingga selesai,” ujarnya. Ia juga mengimbau warganya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan raya.
Kegiatan penyerahan santunan ini dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Iptu Erwantony, didampingi Kanit Laka Bripka Firman dan personel Satlantas lainnya, menandakan perhatian serius institusi dalam menangani setiap kasus yang terjadi dengan prinsip kecepatan, ketepatan, dan keberpihakan pada korban.
(Gas/HMS)













