JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan sikap tegasnya terhadap dualisme kepengurusan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Melalui Surat Keputusan Nomor: 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025, PWI Pusat secara resmi menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri yang sah untuk sisa masa bakti 2023–2028.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, dan Kabid Pembinaan Daerah Zulmansyah Sekedang pada 6 Oktober 2025 di Jakarta.
Langkah ini menjadi jawaban atas persoalan dualisme yang sempat terjadi antara kepengurusan hasil Konferprov dengan Ketua Andi Gino dan hasil Konferprov Luar Biasa yang dipimpin Saibansah Dardani.
PWI Pusat Ambil Langkah Tegas Akhiri Dualisme di Daerah
Dalam SK tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa seluruh keputusan, tindakan, maupun pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak di luar kepengurusan sah dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku.
PWI Pusat menyebutkan, dualisme di tubuh PWI Kepri harus segera diakhiri demi menjaga marwah, keutuhan, dan efektivitas organisasi wartawan di daerah.
Kepengurusan hasil Konferprov dengan Ketua Andi Gino secara resmi dilebur ke dalam struktur PWI Kepri di bawah kepemimpinan Saibansah Dardani. Pengurus dari kedua belah pihak diberi kesempatan bergabung sesuai kebutuhan organisasi melalui musyawarah internal bersama PWI Pusat.
Selain itu, PWI Pusat mewajibkan agar seluruh aset, inventaris, dokumen, keanggotaan, dan program kerja dari kedua kepengurusan diserahkan kepada pengurus gabungan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus serta anggota PWI Provinsi Kepulauan Riau,” tegas isi SK tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas langkah tegas PWI Pusat dalam menuntaskan dualisme kepengurusan di Kepri.
“Dengan terbitnya SK ini, kami ingin menyatukan kembali PWI Kepri dan menyolidkan organisasi. Ini momentum penting bagi seluruh wartawan Kepri untuk bersatu menjaga marwah profesi,” ujar Saibansah.
Ia menegaskan, setelah dualisme berakhir, fokus utama PWI Kepri adalah konsolidasi internal, pembinaan anggota, dan peningkatan kompetensi wartawan di seluruh kabupaten/kota
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Semua kembali ke satu rumah besar: PWI Kepri,” tegasnya
Hasil Kongres Cikarang Jadi Dasar Legitimasi
Langkah penyatuan ini merupakan tindak lanjut dari Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang, Bekasi, pada 29–30 Agustus 2025. Kongres tersebut telah menetapkan kepengurusan baru PWI Pusat masa bakti 2025–2030 dan memberikan mandat penuh untuk menyelesaikan dualisme organisasi di seluruh daerah.
PWI Pusat menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan:
– Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI Bab IV dan Bab VII,
– Keputusan Pra-Kongres Persatuan PWI 2025 Nomor 02/KP/PP-PWI/VIII/2025, dan
– Rekomendasi Tim Penyelesaian Dualisme PWI Daerah se-Indonesia yang digelar di Jakarta pada 1 Oktober 2025.
Dengan terbitnya SK Nomor 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025, polemik dualisme yang sempat memecah organisasi wartawan di Kepri resmi berakhir.
Kini, PWI Kepri berada dalam satu komando di bawah kepemimpinan Saibansah Dardani, dengan dukungan penuh dari PWI Pusat.
Penyatuan ini diharapkan menjadi titik balik bagi PWI Kepri untuk fokus pada pembinaan anggota, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan penguatan peran media yang profesional, kritis, dan konstruktif. (Rls/grd)