Polisi Ungkap Pencurian 40 Pasang Baju Loreng TNI AL di Makassar, Dijual Murah

Konfrensi pers ist
Konfrensi pers ist

MAKASSAR – Jajaran Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap aksi pencurian baju dinas TNI AL (PDL Loreng) yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (19/8/2025) lalu. Sebanyak 40 pasang seragam loreng Angkatan Laut yang memiliki nilai strategis berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kejadian bermula ketika sopir sebuah perusahaan ekspedisi menyadari muatannya, yang berisi seragam dinas lapangan TNI AL, hilang dari atas kendaraannya. Setelah dicek, ternyata kotak berisi puluhan pasang baju loreng Navy tersebut raib diduga dicuri saat kendaraan sedang melintas.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, menjelaskan bahwa dari olah TKP dan pemeriksaan CCTV, terlihat modus yang digunakan pelaku adalah ‘bajing loncat’.

“Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku naik ke atas mobil ekspedisi yang masih berjalan dan menarik barang tersebut. Barang yang dicuri adalah seragam PDL TNI AL,” jelas Hardjoko dalam rilis persnya, Kamis (28/8/2025).

 

Melalui penyelidikan yang intensif, tim Resmob Polres Pelabuhan berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku berinisial HA (46), seorang residivis kasus pencurian, di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, pada Kamis (21/8/2025) sore.

“Pelaku HA ini adalah residivis. Kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Hardjoko.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu kodi (20 potong) baju loreng TNI AL sisa yang belum sempat dijual.

Satu unit motor Shogun SP warna hitam biru yang digunakan sebagai kendaraan operasi. Baju Angkatan Laut Dijual Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari

Yang membuat miris, seragam TNI AL yang memiliki nilai nasionalisme dan harga yang tidak murah itu dijual secara ilegal dengan harga sangat murah oleh pelaku.

“Pelaku mengaku menjual baju loreng tersebut dengan harga hanya Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per potong. Sebagian lainnya disembunyikan di rumah EO, rekannya yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Hardjoko.

Uang hasil penjualan seragam dinas Angkatan Laut tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kini, HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih memburu EO, yang merupakan satu jaringan pelaku.

(Gas/gea)

Editor: Suhardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *