JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersiap mengusut praktik kecurangan distribusi pangan, khususnya manipulasi harga beras biasa yang dijual dengan label premium, menyusul instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Presiden Prabowo menegaskan perlunya tindakan hukum terhadap oknum pengusaha nakal yang menaikkan harga beras secara tidak wajar. “Beras biasa dikemas sebagai beras premium, harganya dimainkan. Ini pelanggaran Saya minta Kejagung dan Polisi bertindak tegas,” tegas Prabowo dalam keterangannya di Klaten.
Arahan ini muncul akibat maraknya keluhan masyarakat soal penipuan label dan ketidakstabilan harga beras, yang dinilai merugikan konsumen sekaligus mengganggu pasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kesiapan lembaganya menindaklanjuti instruksi presiden. “Kejaksaan sebagai penegak hukum siap bergerak cepat. Kami akan berkoordinasi dengan Polri, Kementan, dan instansi terkait,” ujarnya kepada Media.
Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan meliputi, penguatan pengawasan distribusi pangan bersama Kementerian Pertanian.
Penyelidikan dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha. Edukasi kepada masyarakat untuk mengenali produk beras asli vs. palsu.
Praktik mark-up harga beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi memicu inflasi sektor pangan. Pemerintah menegaskan pentingnya transparansi distribusi dan sanksi tegas bagi pelaku manipulasi.
“Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UY Anti-Monopoli,” tambah Anang.
Ekonom nasional Prof. Ahmad Hermawan menilai langkah ini tepat: “Jika tidak ditindak, manipulasi harga bisa jadi budaya yang merusak pasar. Perlu sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan asosiasi pedagang,” lugasnya.
(Gea)