JAKARTA – TNI menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap perambahan hutan ilegal. Dalam acara Penyerahan Tahap III Hasil Penguasaan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan 394.547,29 hektar lahan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)**.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah berhasil mengamankan lebih dari 2 juta hektar lahan ilegal, termasuk kebun sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan kawasan konservasi.
“Ini bukti komitmen TNI mendukung pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Kami tidak akan toleransi terhadap perusakan hutan dan kejahatan kehutanan yang merugikan negara,”lugasnya.
Dampak Ekonomi & Lingkungan
1. Pemulihan Ekosistem: Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, yang rusak akibat perambahan liar selama 20 tahun, berhasil direbut kembali.
2. Kontribusi Fiskal: Satgas PKH telah menyetor Rp 615 miliar ke kas negara, terdiri dari Rp 167 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 448 miliar dari pajak lainnya.
Mekanisme Pengelolaan Lahan yang mana Lahan yang berhasil diamankan akan dievaluasi oleh kementerian terkait jika layak secara ekonomi, dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara di bawah Kementerian BUMN untuk mendukung ketahanan pangan & pemerataan ekonomi.
Struktur Komando Satgas PKH, Panglima TNI (Jenderal Agus Subiyanto)Wakil Ketua II Pengarah Satgas. Kasum TNI (Letjen Richard Tampubolon) Wakil Ketua I Pelaksana Satgas.
Apa Arti Keberhasilan Ini?
Operasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan transformasi besar menuju Kedaulatan lingkungan, penguatan ekonomi nasional, pembangunan berkelanjutan.
TNI terus menjadi garda terdepan dalam penyelamatan aset negara, membuktikan bahwa hukum ditegakkan, lingkungan diselamatkan, dan kesejahteraan rakyat dijaga.
(Grd/pen)