NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna menahan dua tersangka inisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah (2021-2023).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (PRINT) No. PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, dengan kerugian negara mencapai Rp552.005.267.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden 2020.
Provinsi Kepulauan Riau termasuk salah satu dari 9 provinsi prioritas. Pada 2021, BRGM memulai rehabilitasi di Desa Pengadah melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dilanjutkan pada 2023 dengan anggaran APBN.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., tersangka diduga melakukan:
1. Mark up pembelian benih dan ajir mangrove.
2. Pembuatan laporan fiktif pengeluaran dana.
3. Penggelapan honorarium anggota kelompok tani (Semintan Jaya dan Jaya) dengan menyimpan rekening bersama.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain kerugian finansial, kasus ini berpotensi menghambat pemulihan ekosistem mangrove di Natuna, yang vital untuk mitigasi perubahan iklim dan perlindungan pesisir.
Turut hadir dalam konferensi pers terkait Kajari Natuna Surayadi Sembiring, S.H., M.H, Tim Penyidik kombinasi Seksi Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Perdata Kejari Natuna.
(Rls)