JAKARTA – Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk mencopot staf khusus (stafsus) yang terlibat dalam kasus Sukabumi.
Sumual menegaskan pentingnya penyelesaian kasus tersebut secara tegas, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Andreas Sumual juga meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Ia mendesak agar aparat yang dinilai lalai menangani kasus ini dipindahkan tugas ke Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hal ini merujuk pada, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin PNS, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang gagal menjalankan tugas. Mereka harus diberi sanksi tegas sesuai hukum,” tegas Sumual.
Sumual berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.
Kasus perusakan yang terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat (4/7/2025). Penambahan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y.
Ia sebelumnya telah diperiksa dan ditetapkan sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam aksi pengrusakan, bersama tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah pelaku perusakan yang kami tahan kini menjadi delapan orang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan Hendra, tersangka YY diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah singgah milik seorang warga bernama Maria. Ia disebut turut merusak sebuah gitar dan satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban dengan cara membaret dan melempari kendaraan menggunakan batu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Penyidikan terus berjalan. Kami akan menyampaikan setiap perkembangan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam menegakkan hukum,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jabar juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang adil, tanpa pandang bulu. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
(Rls)