Prof Dasco: Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

Bersama Presiden RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H
Bersama Presiden RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

JAKARTA –  Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengambil alih penyelesaian sengketa perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan intervensi presiden ini diambil setelah dinamika ketegangan antar kedua daerah memanas.

Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi keputusan Presiden Prabowo mengambil alih persoalan batas pulau ini berdasarkan komunikasi dengan DPR.

Presiden menargetkan keputusan final terkait status kepemilikan keempat pulau sengketa akan diumumkan dalam pekan depan (minggu ketiga Juni 2025). “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegas Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra.

Keempat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah:

1. Pulau Panjang

2. Pulau Lipan

3. Pulau Mangkir Gadang

4. Pulau Mangkir Ketek

Klaim Sejarah, dimana Aceh bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayahnya.

Sebelum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Sumut atas keempat pulau tersebut melalui Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Dukungan ini menguatkan posisi Wali Kota Medan (yang juga menantu Presiden Jokowi), Bobby Nasution, sebagai pihak yang berkepentingan.

Kemendagri menjelaskan bahwa perubahan status keempat pulau telah diproses sebelum tahun 2022. Proses ini melibatkan verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri pada tahun 2009. Saat itu, Gubernur Sumut melalui surat menegaskan bahwa provinsi mereka memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau yang disengketakan. Verifikasi inilah yang menjadi dasar perubahan nama dan status pulau.

Di lain sisi, Pemerintah Provinsi Aceh secara tegas tidak menerima Keputusan Mendagri April 2025 tersebut. Mereka terus berjuang dan menuntut peninjauan ulang agar keempat pulau dikembalikan ke dalam wilayah administratif Aceh. Biro Pemerintahan Aceh menegaskan proses perubahan status terjadi sebelum kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah saat ini.

Dengan intervensi langsung Presiden Prabowo Subianto, proses penyelesaian sengketa empat pulau memasuki babak baru. Keputusan presiden yang dijanjikan pekan depan sangat dinantikan oleh kedua belah pihak dan diprediksi akan menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini.

Keputusan ini juga menjadi ujian pertama Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antardaerah secara tegas dan adil sesuai janji kampanyenya.

(Grd/detik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *