CILEGON – Satuan Tugas Gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur lobster dalam skala besar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (1/6/2025).
Ribuan benur yang siap diselundupkan ini berhasil diselamatkan, mencegah kerugian negara mencapai hampir Rp 30 miliar.
Barang Bukti 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus). Nilai Kerugian Estimasi nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 29,97 miliar.
Dua orang pelaku, yaitu DIS (35 tahun) dan istrinya, MS (26 tahun). Mereka mengemudikan sebuah minibus yang digunakan untuk menyelundupkan benur. Lokasi Kejadian Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Waktu Minggu, 1 Juni 2025.
Penanggung Jawab Operasi Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten, dibawah koordinasi Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta.
Operasi penggagalan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang memuat BBL, bergerak dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Gabungan F1QR Lanal Banten segera melakukan penyekatan di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Tak lama kemudian, minibus yang dimaksud teridentifikasi dan berhasil disergap oleh Tim Gabungan.
Pemeriksaan terhadap minibus mengungkap 40 box styrofoam berisi benur lobster. Kedua pelaku, DIS dan MS, langsung diamankan.
Komandan Lantamal III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., menegaskan keberhasilan operasi dan besarnya nilai penyelundupan yang digagalkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Banten. Beliau menyatakan perkiraan jumlah benur mencapai 199.800 ekor.
Setelah konferensi pers, dilakukan acara pelepasan benur lobster secara simbolis di Dermaga Lanal Banten. Acara ini dihadiri oleh Komandan Lantamal III Jakarta (Laksma TNI Uki Prasetia)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banteng kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/Cilegon, Dirpolair Polda Banten
Seluruh Benih Bening Lobster hasil sitaan kemudian secara resmi diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan restocking (pelepasliaran kembali ke habitat) atau tindakan lain yang ditetapkan.
Penggagalan ini merupakan upaya nyata TNI AL bersama stakeholder terkait (DKP, Karantina, Polri, TNI AD) dalam memerangi praktik penyelundupan sumber daya perikanan, khususnya Benih Bening Lobster yang dilindungi oleh peraturan pemerintah (Peraturan Menteri KP No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan) demi kelestarian ekosistem dan pencegahan kerugian negara.
Nilai yang sangat besar (Rp 29,97 M) menunjukkan skala serius dari upaya penyelundupan ini.
(Pen/gre)