GURINDAM.ID – Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd. menunjukkan keahliannya dalam bahasa hukum melalui keterangannya sebagai ahli bahasa hukum yang disampaikan di Mahkamah Agung.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Dr. Sinal, yang sejalan dengan dissenting opinion dari Prof. Dr. Surya Jaya S.H., M.Hum. dalam perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melibatkan Yuyun Masita Yuwono, owner RM Mirasa 2 Kediri.
Luka Fardani, S.H., M.H. dan Danan Prabandanu, S.H., M.H., kuasa hukum Yuyun Masita Yuwono, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung RI nomor 659/PK/Pid.Sus/2024 menunjukkan dasar hukum yang sangat kuat, yang juga mencakup kajian ilmiah dalam bidang Linguistik Forensik. Hal ini berkaitan dengan dugaan kejahatan berbahasa sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Kasus ini bermula pada Mei 2021, ketika Yuyun Masita Yuwono divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kediri dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara serta denda. Namun, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dibatalkan dan Yuyun Masita dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum, namun kuasa hukum terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan PK, Mahkamah Agung membatalkan putusan Kasasi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, berdasarkan pertimbangan yang sangat berdasar, yang salah satunya diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Mohamad Sinal.
(GRD)