JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi aparat penegak hukum.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, “Kami bersyukur atas perhatian besar Presiden dan pemerintah terhadap kejaksaan. Perpres ini memperkuat perlindungan bagi jaksa dan keluarga,” kata Harli Siregar kepada media di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Perpres ini mengatur 13 pasal perlindungan, termasuk: Jaminan keamanan dari ancaman fisik maupun harta benda (Pasal 1). Kolaborasi TNI-Polri dalam memberikan pengamanan atas permintaan Kejaksaan (Pasal 4). Perlindungan extended ke keluarga jaksa (Pasal 5).
Harli menegaskan, kerja sama dengan TNI-Polri selama ini sudah berjalan baik. “Perpres ini menghilangkan keraguan soal perlindungan jaksa. Tidak ada lagi perbedaan pandangan,” tegasnya.
Dengan Perpres ini, jaksa dan keluarga mendapat perlindungan hukum lebih kuat, termasuk dukungan dari aparat keamanan negara. Langkah ini diharapkan meningkatkan kinerja dan keberanian jaksa dalam menegakkan hukum tanpa rasa takut.
(Grd)