GURINDAM. ID – Setelah Hj Tetti Hadiyati, SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto atas kebijakannya menghapus piutang macet para Nelayan, Petani, Peternak serta pelaku UMKM.
Kini giliran Linda, Anggota Komisi 1 DPRD Anambas, dari Fraksi Persatuan Pembagunan Indonesia Raya (PPIR) menyatakan siap mengawal kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik sesuai dengan harapan Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Linda kepada sejumlah media, usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anammbas Tahun Anggaran 2024, Kamis, 8 Mei 2025, di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kepulauan Anambas.

Linda menerangkan, dalam memberikan pengawalan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan di Kepulauan Anambas, untuk mengetahui dan memastikan apakah program tersebut berjalan dengan baik.
Karena menurut Linda, penghapusan piutang oleh Presiden Prabowo tersebut merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada rakyat.
“Kami harus memastikan, bahwa jika ada masyarakat yang termasuk dalam kategori itu, maka harus dipastikan program itu harus berjalan dengan baik,”
Menurutnya, sebagai kader partai Gerindra di wilayah terdepan dan terluar, sangat gembira dengan kebijakan presiden tersebut, karena mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan dan program penghapusan piutang tersebut. “Ini sangat membantu masyarakat untuk kembali bangkit secara ekonomi,” ujar Linda.
Linda yang juga Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Kabupaten Kepulauan Anambas itu meyakini, dengan penghapusan piutang-piutang macet itu, masyarakat yang sebelumnya terjerat utang di bank dan menjadi daftar hitam perbankan, akan kembali bersemangat untuk berusaha.
Dampaknya adalah akan semakin banyak pelaku-pelaku usaha UMKM, baik di bidang perikanan maupun pelaku UMKM di sektor lainnya, sehingga dengan begitu, ekonomi masyarakat kembali bergairah.
“Selama ini yang kita dengar dari masyarakat adalah mereka terjerat utang macet, sehingga untuk memulai kembali usahanya, dengan cara penambahan modal, mereka terkendala dengan BI Cheking. Akibatnya mereka larinya kepada rentenir, yang justru akan menambah masalah,” jelas Linda
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 5 November 2024, lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
(Grd)