NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Natuna guna memperkuat perlindungan anak dan perempuan pascaperceraian.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Natuna pada Rabu (7/3) pagi, disaksikan oleh Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pemenuhan hak nafkah anak, pendampingan psikologis, mediasi, dan edukasi hukum keluarga bagi pihak yang terdampak perceraian.
Bupati Natuna menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam situasi rentan pascaperceraian,” ujar Cen Sui Lan. Beliau juga mendorong Dinas terkait untuk intensif mengedukasi masyarakat guna mencegah pernikahan dini, yang sering menjadi pemicu perceraian.

Dr. H. Suhadak menjelaskan bahwa MoU ini mencakup mekanisme koordinasi dan rujukan antara Pemda Natuna dan Pengadilan Agama memudahkan akses bantuan hukum dan psikologis bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan perempuan dan anak tidak sendirian menghadapi dampak perceraian. Hak-hak mereka harus terpenuhi,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Asisten I Natuna, Perwakilan OPD Kabupaten Natuna.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak di Natuna semakin kuat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keluarga harmonis dan pencegahan pernikahan usia dini.
(Grd)