Pemerintah Wajibkan 10 Persen Saham Migas untuk Natuna, Ini Dampak Besar bagi Ekonomi Daerah

Cen Sui Lan Bupati Natuna berdiskusi bersama Joko Siswanto Kepala SKK Migas didampingi Pejabat Eselon 1 SKK Migas mengenai implementasi PI (Participating Interest) dan Bisnis ikutan lainnya untuk kemajuan kabupaten Natuna sebagai daerah Penghasil Migas, biar masyarakat perbatasan tersebut lebih sejahtera dan bisa menikmati hasil Migas tersebut
Cen Sui Lan Bupati Natuna berdiskusi bersama Joko Siswanto Kepala SKK Migas didampingi Pejabat Eselon 1 SKK Migas mengenai implementasi PI (Participating Interest) dan Bisnis ikutan lainnya untuk kemajuan kabupaten Natuna sebagai daerah Penghasil Migas, biar masyarakat perbatasan tersebut lebih sejahtera dan bisa menikmati hasil Migas tersebut

GURINDAM.ID – Di antara deburan ombak Laut Natuna yang menyimpan kekayaan migas senilai miliaran dolar, Bupati Cen Sui Lan berdiri dengan wajah penuh haru.

Matanya berkaca-kaca saat mengenang perjuangan panjang warga Natuna 26 tahun menanti janji keadilan ekonomi dari kekayaan alam mereka sendiri.

“Kami lelah hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujar pak Kamal, suaranya bergetar penuh keyakinan. Kini, angin perubahan mulai berhembus melalui kebijakan Participating Interest (PI), yang menjamin 10% saham migas untuk pemerintah daerah.

Payung Hukum: Pemerintah resmi mengeluarkan Permen ESDM No. 1/2025, mewajibkan 10% saham migas (Participating Interest) bagi pemerintah daerah Natuna.

Pelaku Utama: PT Northwest telah menandatangani PI, sementara Medco Energy, Harbour Energy, dan Star Energy dipersiapkan menyusul. Pertamina diproyeksikan ikut dalam waktu dekat.

Target: Kebijakan ini diharapkan mendongkrak pendapatan daerah dan menjawab tuntutan masyarakat Natuna atas manfaat ekonomi dari SDA mereka.

Baca juga berita:

Natuna: Mutiara di Ujung Utara yang Kaya Raya, dari Migas hingga Pesona Bahari

Bagi nelayan seperti Pak Kamal (52), kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. “Selama ini, kami hanya lihat kapal-kapal besar mengambil kekayaan laut kami, sementara anak-anak kami tetap sekolah bangunan alakadarnya,” katanya sambil memandang horizon Natuna. Kini, ia berharap PI bisa mengubah nasib generasi mendatang dari akses pendidikan hingga infrastruktur dasar.

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam pertemuan dengan Bupati Cen Sui Lan di Jakarta (24/4/2025).

“PI adalah bukti negara hadir untuk rakyat Natuna,” tegas Bahlil, didampingi sejumlah tokoh kunci seperti Sekjen Golkar M. Sarmuji dan anggota DPR dari Komisi I dan XI.

Analisis Kebijakan: Permen ESDM No. 1/2025 menggantikan aturan lama (No. 37/2016) dengan dua tujuan utama:

1. Penguatan Daerah: Memastikan pemerintah daerah memiliki porsi kepemilikan dalam industri hulu migas.

2. Investasi Berkeadilan: Menarik investor dengan skema bagi manfaat yang lebih transparan.

Di balik gemerlap kilang minyak Natuna lepas pantai laut natuna utara, ada cerita warga yang selama puluhan tahun hanya bisa memandang laut mereka dieksplorasi tanpa pernah merasakan kemakmuran. Kini, dengan PI, harapan itu mulai mengkristal seperti mutiara di dasar laut, yang akhirnya diangkat untuk pemilik sahnya rakyat Natuna.

(Grd)

Editor: Riky rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *