TANJUNGPINANG – Pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja North West Natuna (WK NWN) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Prima Energy kepada PT Pembangunan Kepulauan Riau Northwest Natuna (PT PK NWN) akhirnya resmi dilakukan.
Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis (24/4) di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bupati Natuna, Chen Sui Lan, dan Bupati Anambas, Aneng.
Pengalihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 37/2016 yang direvisi melalui Permen ESDM No. 1/2025, yang mewajibkan pemberian PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam industri hulu migas.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan bahwa pengelolaan PI ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi SKK Migas yang telah mendukung pengalihan ini meskipun wilayah laut Natuna berada di bawah kewenangan nasional.
Sementara, Luky A. Yusgiantoro, Sekretaris SKK Migas, menegaskan bahwa pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap kerja sama antara BUMD dan KKKS dapat mengoptimalkan potensi migas di Natuna dan Anambas.
Dengan pengalihan ini, diharapkan terjadi Peningkatan investasi di sektor hulu migas Kepri. Pertumbuhan ekonomi di Natuna dan Anambas. Sinergi kuat antara pemerintah daerah, BUMD, dan KKKS untuk pengelolaan yang berkelanjutan.
Ini menjadi milestone penting bagi Provinsi Kepulauan Riau dalam mengelola sumber daya migasnya secara mandiri dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(HMS)