Kejagung Ungkap Permufakatan Jahat Oknum Advokat dan Media dalam Kasus Suap Hakim CPO

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. (dok. Kejagung)
Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. (dok. Kejagung)

GURINDAM.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dalam perkara tata niaga minyak sawit (CPO).

Penyidikan mengungkap kolaborasi tersangka Marcella Santoso (advokat), Junaidi Saibih (dosen/advokat), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV) dalam membuat konten negatif untuk menyerang Kejaksaan.

Konten tersebut menyasar kasus korupsi seperti ekspor CPO, timah di PT Timah, hingga impor gula yang melibatkan Tom Lembong, dengan tujuan menggiring opini publik dan mengganggu proses hukum.

Konten tersebut tidak hanya terkait kasus vonis ekspor CPO saja, tetapi juga menyasar perkara korupsi timah di IUP PT Timah serta perkara korupsi di PT Pertamina dan kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Tujuannya untuk menggiring opini publik dan mengganggu proses penegakan hukum.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan diperoleh sejumlah fakta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Salah satunya adalah upaya ketiganya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dapat diperoleh sejumlah fakta,” paparnya.

Yakni, terdapat permufakatan jahat yang dilakukan Marcela Santoso dan Junaidi, bersama dengan Tian Bahtiar selaku Direktur pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana suap atas vonis ekspor CPO, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

“Baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” paparnya.

Diketahui tersangka Marcela dan Junaidi membayar Rp 478,5 juta kepada Tian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Qohar.

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif. Konten diarahkan bahwa Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka Marcela dan Tersangka Junaidi selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, tersangka Tian menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tindakan yang dilakukan Marcela, Junaidi, dan Tian bertujuan untuk membentuk opini publik negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus.

“Hal itu dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan agar perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” ujarnya.

sumber: Jawa pos

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *