Proses Pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Dari Masyarakat hingga ke Dewan Gelar

Soeharto
Soeharto

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan mekanisme pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional. Proses ini, menurutnya, berawal dari aspirasi masyarakat yang kemudian melalui serangkaian tahapan akademis dan administratif sebelum sampai ke pemerintah pusat.

“Usulan muncul dari masyarakat melalui seminar atau diskusi yang melibatkan sejarawan, tokoh lokal, dan narasumber terkait. Jika diterima oleh bupati/wali kota, proposal akan naik ke gubernur untuk diverifikasi lebih lanjut,” jelas Mensos usai menghadiri acara halalbihalal di Jakarta, Minggu (20/4) malam.

Setelah gubernur menyetujui, berkas diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Di sana, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial membentuk tim khusus berisi akademisi, sejarawan, dan tokoh masyarakat untuk menilai kelayakan calon. “Hasil evaluasi akan difinalisasi dan dikirim ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” tambah Yusuf.

Sebelumnya, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, menyebut ada 10 nama yang diusulkan tahun ini, termasuk:  Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur, Soeharto Jawa Tengah, Bisri Sansuri  Jawa Timur  Teuku Abdul Hamid Azwar, Aceh.

Sementara empat nama baru yang pertama kali diusulkan adalah:

Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara),  Yusuf Hasim (Jawa Timur).

Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kerap memicu perdebatan. Sebagian masyarakat mengakui kontribusinya dalam pembangunan ekonomi Orde Baru, sementara yang lain mengkritik warisan rezimnya.

Mensos menegaskan, penilaian akan dilakukan objektif oleh tim ahli. “Kami menghargai semua perspektif. Keputusan akhir berdasarkan kajian mendalam,” ujarnya.

Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Suwignyo, M.A., menuturkan bahwa Soeharto memang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk dijadikan sebagai pahlawan nasional.

Namun begitu, masyarakat tidak bisa mengabaikan soal fakta sejarah dan kontroversi presiden Soeharto di era 1965.

“Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya di tahun 1965,” ujar Agus, Kamis (17/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, kata Agus Suwignyo, seseorang yang diajukan untuk mendapat gelar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Beberapa di antaranya adalah berkontribusi secara nyata sebagai pemimpin atau pejuang, serta tidak pernah mengkhianati bangsa.

Menurut Agus, Soeharto diakui memiliki peran besar ketika memperjuangkan kemerdekaan. Sepanjang meniti karir militer, Soeharto pernah bergabung dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Kota Yogyakarta dari cengkraman kolonial. Kemudian pada tahun 1962, Soeharto naik menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat.

Peran penting Soeharto di berbagai pergerakan militer membuktikan pengaruh kuat dalam kemerdekaan.

“Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” papar Agus.

Dari sisi kontribusi pada kemerdekaan, diakui Agus, memang tidak ada masalah. Namun penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan memunculkan sudut pandang kritis, bagaimana seseorang yang pernah menjadi pemimpin dalam kejahatan HAM dan represi kebebasan pers diberi gelar pahlawan.

Oleh karena itu, Agus menyarankan perlu adanya pengkhususan dan kategorisasi jika tetap memberikan gelar pahlawan nasional pada Soeharto.

“Penulisan sejarah itu harus memperhatikan konteks, ya. Jadi semisal ada kategori pahlawan nasional dalam bidang tertentu, sehingga bisa diberikan gelar namun dalam konteks dan catatan,” jelasnya.

Bukan tidak mungkin seorang tokoh pergerakan juga memiliki catatan kelam semasa hidupnya yang berdampak hingga saat ini. Jika penetapan gelar diberikan konteks dalam bidang atau periode tertentu, pengakuan terhadap kontribusi dapat dilakukan tanpa mengabaikan fakta sejarah lainnya.

Bagi Agus, penulisan dan pengakuan sejarah perlu memperhatikan sudut pandang dan konteks. Hal ini yang akan mempengaruhi penilaian publik di masa kini dan masa depan terhadap sejarah nasional.

Agus juga menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada Soeharto. Ia menyebut Syafruddin Prawiranegara contohnya, salah satu tokoh yang dianggap ekstrim ketika menentang sentralisasi kekuasaan di awal kemerdekaan.

Perannya dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958 membuatnya dicap sebagai pengkhianat. Padahal Syafruddin merupakan tokoh penting ketika pemerintah darurat dibentuk.

“Selain itu, kita belum (memberikan pengakuan) pada berbagai tokoh-tokoh di bidang seni, teknologi, dan pengetahuan. Saya kira perlu ada kajian mengenai pahlawan nasional di luar latar belakang militer,” pungkas Agus

Proses penetapan pahlawan nasional diperkirakan rampung akhir 2025, setelah melalui pembahasan Dewan Gelar dan persetujuan presiden.

(Grd/jrg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *