Wakil Gubernur Jabar Kecewa Bupati Indramayu yang Pergi ke Jepang Tanpa Izin

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan

Majalengka – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan kekecewaannya atas keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa pemberitahuan resmi.

Menurutnya, perjalanan tersebut melanggar aturan perizinan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya turut kecewa karena ada kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Erwan kepada media di Majalengka, Senin (7/4/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan dinas atau pribadi ke luar negeri telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut mencakup kewajiban kepala daerah untuk memperoleh izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negara, baik untuk urusan dinas, pengobatan, maupun liburan.

“Prosedur perizinan harus dipatuhi, apapun tujuannya,” tegas Erwan.

Meski tidak berkomunikasi langsung dengan Lucky Hakim, Erwan menduga bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah melakukan koordinasi terkait hal ini. “Komunikasinya mungkin langsung dengan Pak Gubernur,” katanya.

Sindiran Gubernur Jabar

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengkritik keras tindakan Bupati Indramayu tersebut. Ia menyayangkan keberangkatan Lucky Hakim yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran karena harus memantau persiapan hari raya.

“Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Saya bahkan beberapa kali mengirim pesan WhatsApp (WA) tetapi tidak mendapat respons. Ternyata, setelah saya cek, beliau sedang di Jepang,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).

Insiden ini memicu sorotan publik, terutama terkait kedisiplinan kepala daerah dalam mematuhi regulasi pemerintah. Pihak Pemprov Jabar diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait langkah hukum yang akan diambil menyikapi pelanggaran ini.

(Metro TV/jrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *