JAKARTA – Sahabat pembaca Gurindam.id, tahukah Anda bahwa kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, tidak diperbolehkan lagi mengangkat staf khusus (Stafsus) atau tenaga ahli setelah dilantik?
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Mengapa hal ini penting? Ternyata, larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang lebih mengutamakan kepentingan politik daripada kebutuhan riil.
“Kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai secara sembarangan. Jika melanggar, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Prof. Zudan.
Beliau juga menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Padahal, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, seringkali pengangkatan tambahan dilakukan hanya untuk mengakomodir kepentingan politik, terutama tim sukses saat Pilkada.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus atau tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Data BKN RI menunjukkan bahwa jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang.
Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Prof. Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, hal itu harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.
“CPNS akan dibuka kembali untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat menciptakan efisiensi anggaran dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Mari kita dukung langkah ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
(Rky)