Anambas, Gurindam.id – Bak mendapat durian runtuh, Kabupaten Kepulauan Anambas pada pekan lalu mendapati narkoba jenis sabu senilai Rp 3 Miliar.
Sabu tersebut ditemukan warga pada tiga lokasi berbeda dengan total berat 3 kilogram (Kg).
Berdasarkan penelusuran google, untuk harga sabu untuk 1 kg dibanderol Rp 1 miliar. Artinya temuan warga ini menghasilkan uang Rp 3 miliar. Eits, ingat ini barang haram.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky membenarkan penemuan sabu oleh warga daerah pesisir Anambas.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres menguraikan lokasi penemuan benda haram berada di Nyamuk, Air Lubang dan Mentalak.
“Waktu ditemukan, dalam plastik bening ada kode A-168,” kata Ricky, Minggu, (19/01/2025).
Tidak hanya kode, benda seperti garam itu juga dibungkus dengan plastik berwarna hijau yang ber-merk Chinse Pin Wai.
Nama-nama penemu sabu antara lain Junaidi yang menemukan di Nyamuk, Selasa, (14/1/2025) malam hari.
Besoknya, Bella Santika menemukan sabu di Air Lubang, Rabu, (15/1/2025) ketika sedang santai bersama adiknya.
Selang tiga hari, Doni Damara pula yang menemukan ketika mencari ikan untuk lauk sehari-hari di Mentalak, Sabtu, (18/1/2025) malam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mengarah ke situ. Tapi kita kirim sampel ke BPOM Batam. Kalau sudah keluar hasilnya kita pers rilis,” tegas Kapolres.
“Seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ia mengakhiri keterangannya.