Anambas, Gurindam.id – Tanam benih pada anak dibawah umur, seorang pemuda di Pulau Matak berinsial DY (23) berhasil diamankan polisi, Jum’at, (10/1).
Saat ini kondisi kandungan korban sebut saja Bunga (16) sedang memasuki usia 8 bulan. Bunga saat ini duduk dibangku SMA.
Kehamilan bunga terungkap setelah curhat kepada ibu kandungnya, Roz (43), Rabu, (8/1) malam.
Waktu itu, Roz sedang tertidur pulas. Saat tertidur, korban masuk kedalam kamar lalu membangunkannya.
“Saya dibangunkan dari tidur, anak menangis dan berkata jujur. Dari situ terdiam tak bisa berkata apa-apa,” ujar Roz dalam keterangannya pada penyidik.
Bak tersambar petir, Roz hanya terdiam usai anaknya mengaku hamil. Karena pikiran pendek, ia lantas mendatangi keluarga almarhum suami untuk mencari jalan keluar.
Dari hasil perundingan, keluarga besar sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri menegaskan pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Anambas.
“Pelaku dan korban berpacaran sejak Juli lalu. Dan melakukan hubungan badan pertama kali pada bulan itu juga,” kata Alfajri.
Perbuatan terakhir dilakukan pada 30 Desember lalu sebelum malam pergantian tahun.
“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Alfajri.