Resmi, Presiden RI Larang Rokok Dijual Eceran perbatang hingga Tak Boleh Promo di Medsos

Presiden Jokowi menghadiri KTT ke-22 ASEAN-Republik Korea secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Jokowi menghadiri KTT ke-22 ASEAN-Republik Korea secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor

GURINDAM.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan yang sangat penting dalam mengimplementasikan UU Kesehatan secara menyeluruh.

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

 

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok satuan per batang alias eceran. Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

 

PP Nomor 28 Tahun 2024 berisi larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c.

 

Berikut isi Pasal 434 seperti dilansir dari detikNews.

 

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (medsos). Dalam aturan ini, penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” demikian bunyi Pasal 436.

(Jrg)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *